Lumajang
Minimalisir Curwan di Lumajang, Pemkab dan Polres Kompak Coba Berlakukan Kartu E-Nak
Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana memberlakukan kartu E-Ternak (E-Nak), sebagai syarat jual-beli ternak di Pasar Hewan. Hal ini dilakukan, untuk mempermudah mengindentifikasi ternak Sapi warga yang hilang, saat pemiliknya menjadi korban pencurian hewan (Curwan).
“Saya berkeinginan, nanti jual beli di Pasar Hewan, ada persyaratan kartu E-Ternak elektronik,” kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, saat memberikan arahan pada Penyerahan Simbolis Kartu E-Ternak, di Kandang Kumpul, Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, Selasa (12/04/2022) tadi.
Bupati yang akrab dipanggil Cak Thoriq ini juga menjelaskan, kartu E-Nak elektronik tersebut, merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi serta meminimalisir tindak kriminalitas pencurian hewan ternak di Kabupaten Lumajang. “Identitas ternak yang diprioritaskan Sapi. Ini untuk kita semua supaya bisa mengantisipasi, apabila terjadi apa-apa terhadap hewan ternak milik warga,” jelasnya.
Selain itu, Kartu E-Ternak juga mempermudah dalam mengidentifikasi hewan ternak warga, saat hilang. Hal ini, lantaran kartu ternak tersebut berguna sebagai bukti kepemilikan hewan ternak yang didalamnya terdapat informasi nama peternak, alamat, ciri-ciri hewan ternak, jenis ternak dan ras ternak. “Ini merupakan usaha kita untuk memastikan bahwa ternak itu ada kepemilikannya, dan nanti di pasar kalau jual beli ternak juga ada identitsanya, asalnya dari mana,” terangnya.
Cak Thoriq menambahkan, bahwa pemerintah juga akan memperluas cakupan kartu E-Ternak di seluruh desa yang tersebar di wilayah Lumajang. “Dalam waktu dekat, kami akan mengumpulkan kepala desa untuk pendataan ternak sapi yang ada di desa-desa. Supaya segera dilakukan, sehingga dapat segera teridentifikasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, Dewa Putu Eka Darmawan, menyampaikan apresiasi terhadap program yang telah diinisiasi oleh pemerintah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang. Menurutnya, hal ini merupakan dukungan pemerintah terhadap Polri dalam mengungkap kejadian atau kasus pencurian hewan ternak.
“Jadi, kartu ternak ini memudahkan untuk mengidentifikasi. Ini upaya dan ikhtiar dari pemerintah mendukung kami. Karena, itu tidak cukup hanya mengungkap kejadian atau menjaga, karena pelaku ini punya cara-cara mengelabui petugas. Selain itu karena keberdaan kami tidak bisa setiap saat di dalam semua tempat” jelasnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Hairil Diani mengatakan, bahwa pendataan kartu E-Ternak tersebut telah dilakukan sejak 2021, tepatnya di Kecamatan Jatiroto.
“Kegiatan ini diawali dengan pendataan ternak yang sudah dilakukan sejak tahun 2021, yang pada saat itu diawali di Kecamatan Jatiroto, dengan rincian secara keseluruhan 2.257 ekor yang sudah kita terbitkan kartu E-nak,” urainya.
Sementara tahun ini, pihaknya telah melakukan pendataan di 10 desa yang tersebar di Kecamatan Sukodono, dengan rincian 1.078 ekor yang sudah diterbitkan kartu E-Nak. “Tahun ini ada 10 desa yang telah dilakukan pendataan dan ini masih terus berjalan karena prosesnya terus berlangsung. Saat ini sudah terkumpul semuanya 1.078 ekor,” ujarnya. (kom/adi/gie)