Hukum & Kriminal
Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Kakek di Sidoarjo Mengaku Khilaf
Memontum Sidoarjo – Seorang tersangka berinisial H (50), warga Sidoarjo, Jawa Timur melakukan aksi bejat dengan mencabuli Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku tersebut, sudah dilakukan hingga dua kali di rumah korban. Saat ditangkap petugas Polresta Sidoarjo, H mengaku melakukan pencabulan karena khilaf.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat rilis pada Selasa (19/04/2022) tadi, menyampaikan jika korban pencabulan tersebut masih di bawah umur. “Tersangka ini, sehari-sehari tugasnya sebagai antar jemput korban. Korban Mawar (nama samaran) masih berusia 17 tahun yang masuk dalam kategori anak berkebutuhan khusus,” ungkapnya.
Sementara, pelaku H merupakan tetangga korban yang selama ini telah dipercaya sebagai orang yang mengantar dan menjemput Mawar dari sekolah. “Semula keluarga korban tidak mengetahui tindakan bejat yang dilakukan pelaku kepada Mawar,” ujarnya.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Aksi pencabulan ini diketahui saat Mawar mengeluh sakit kepada bibinya. Kemudian karena laporan Mawar, bibinya terus mengorek lebih dalam hingga akhirnya dia mengaku jika telah diperdaya oleh H.
Dari informasi tersebut, pihak keluarga sepakat untuk langsung melaporkan H ke pihak kepolisian. “Kondisi korban saat ini mengalami trauma secara psikis maupun mental. Kita juga sudah koordinasi dengan dinas-dinas terkait guna penanganan korban,” imbuhnya.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku H dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zal/gie)