Pemerintahan

Wali Kota Probolinggo Larang ASN Pemkot Terima Parcel dan Gunakan Mobil Dinas Selama Libur Lebaran

Diterbitkan

-

Wali Kota Probolinggo Larang ASN Pemkot Terima Parcel dan Gunakan Mobil Dinas Selama Libur Lebaran

Memontum Probolinggo – Jelang momentum lebaran Idul Fitri 1443 H/2022, Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menyampaikan larangan menerima parsel dalam bentuk apapun bagi semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo tanggal 21 April 2022 Nomor : 800/2216/425.302/2022 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Pemerintah Kota Probolinggo. Hal itu disampaikan saat jumpa pers di rumah dinas wali kota, Jumat (29/04/2022).

“Surat edaran ini menjadi konsep saya untuk semua ASN di semua level, mulai dari kelurahan, kecamatan, perangkat daerah hingga di tingkat saya sebagai wali kota dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun, dari pihak manapun. Agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Di dalam surat edaran ini sudah sangat jelas, apabila ada yang mengetahui bisa langsung menginformasikan pelaporannya dan sudah diatur dalam surat edaran ini,” ujar wali kota.

Selain itu hal terpenting lainnya, Habib Hadi juga menyampaikan terkait SE Wali Kota Probolinggo Nomor : 800/2338/425.203/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Menurutnya, salah satu poin penting dalam SE tersebut yakni larangan menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik dan liburan saat Hari Raya Idul Fitri. “Kita menegaskan kembali mobil dinas dilarang untuk digunakan mudik libur cuti bersama ini. Kami tuangkan dalam surat edaran agar menjadi landasan atau aturan apabila ada yang melanggar maka kita bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” urainya.

Advertisement

Jika ada ASN yang melanggar, pihaknya akan memberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen kepegawaian dengan perjanjian kerja. “Ini semua kami tuangkan dalam surat edaran supaya bisa menjadi pedoman dan dasar dalam melaksanakan tugas ataupun dalam memberikan sanksi jika hal itu terjadi,”tegas Habib Hadi.

Baca juga :

Imbauan lainnya, masyarakat tidak melakukan konvoi saat malam takbir dan menghindari penggunaan petasan agar Kota Probolinggo tetap kondusif, aman dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Imbauan ini kami sampaikan sekaligus sebagai bentuk kekompakan karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Alhamdulillah Kota Probollinggo sudah beberapa hari tidak ada kasus aktif, mudah-mudahan tetap terjaga dan menerapkan protokol kesehatan. Semoga di libur panjang ini tidak terjadi lonjakan terkonfirmasi kembali Covid-19. Sehingga ke depan aktivitas perekonomian sudah bisa kembali normal walau tetap dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Habib Hadi tetap mengingatkan bagi masyarakat segera vaksin karena terbukti manfaatnya dalam meningkatkan imunitas tubuh saat kondisi pandemi sekarang ini. “Mudah-mudahan ke depan kita bisa lebih introspeksi diri, memperbaiki diri untuk mengarah yang lebih baik lagi. Melalui introspeksi, supaya kita bisa bergandengan tangan untuk melangkah bersama. Karena tanpa kebersamaan mustahil kita bisa melangkah bersama,” harapnya.

Advertisement

Menjawab salah satu media yang bertanya terkait parsel, Habib Hadi dengan tegas menolak dan mengembalikan parsel tersebut. Ia tidak memungkiri ada beberapa parsel yang diletakkan tanpa mengetahui siapa yang membawa.

 “Kalau saya ketemu orangnya, saya kembalikan. Tetapi kalo ditaruh atau dititipkan di depan, maka saya serahkan ke Inspektorat untuk dikaji. Karena memang dalam jabatan ini memiliki resiko dan tantangan, maka saya tolak pemberian itu. Dan saya posting di Medsos dan membuat surat edaran supaya mempunyai kepastian dalam melakukan kebijakan atau informasi yang disampaikan kepada publik,” tandasnya. (kom/pix/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas