Kota Batu
Pasar Hewan Kota Batu Ditutup Sementara Akibat PMK, Blantik Meradang Jelang Idul Adha

Memontum Kota Batu – Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi, membawa dampak yang luar biasa kepada pedagang hewan ternak sapi dan kambing alias blantik. Tidak terkecuali, seperti yang terlihat di Pasar Hewan Kota Batu di Jalan Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan/Kota Batu.
Dari pantauan memontum.com di lokasi, pasar hewan yang biasa ramai itu, menjadi tampak sepi karena tidak ada aktivitas jual-beli sapi. Kalau ada tau terlihat, hanya tampak aktivitas jual-beli kambing dan itu pun tidak sebanyak.
Salah satu Blantik Kambing asal Karangploso-Kabupaten Malang, Waji, mengaku semenjak PMK itu menjangkit pada rata-rata sapi, kegiatan jual-beli turun drastis. “Sejak adanya informasi tentang penyakit pada hewan, penjualan turun sangat drastis. Contohnya, bisa dilihat hari ini. Pasar menjadi sepi dan hanya ada beberapa orang yang membawa ternaknya untuk dijual. Bahkan untuk Blantik Sapi, tidak ada sama sekali, sejak Minggu kemarin,” ujar Waji, Rabu (18/05/2022) tadi.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Blantik lain dari wilayah Kecamatan Dau-Kabupaten Malang, Rahmadi, menambahkan bahwa saat ini tingkat penjualan turun hingga 60 persen dari kondisi normal. “Penjualan saat ini turun drastis. Ini bisa dilihat, yakni hanya ada beberapa pedagang saja. Itupun, berasal dari wilayah terdekat saja, seperti dari Dau, Karangploso dan seputaran Kota Batu,” ujarnya.
Sementara itu, tidak jauh dari lokasi, di lingkungan pasar jug terpasang himbauan bahwa Pasar Hewan untuk sementara waktu tidak beroperasi atau tutup sementara, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tulisan itu, merujuk dari surat edaran (SE) Walikota Batu Dewanti Rumpoko Nomor: 524.3./1136/422/114/2022. Yang menyatakan bahwa sejak SE ditandatangani 13 Mei 2022, tidak diperbolehkan adanya transaksi jual-beli.
Kebijakan yang terpampang itu, kontan mendapat respon Blantik. Dengan alasan, bahwa kondisi sekarang tengah mendekati Hari Raya Idul Adha.
“Ya, kami sejatinya tetap mematuhi peraturan pemerintah. Namun, jangan hanya menutup pasar. Tetapi, juga harus diberikan solusi secara tepat. Sehingga, tidak menjadikan beban bagi kami yang bergantung secara finansial terhadap kegiatan transaksi jual-beli,” ucap Rahmadi. (bir/sit)
















