Blitar
Kalah di PN Blitar, Banding PT Greenfields di Pengadilan Tinggi Jatim Ditolak
Memontum Blitar – Upaya banding PT Greenfields Indonesia ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tidak menuaikan hasil atau ditolak. Langkah upaya banding tersebut, dilakukan setelah perusahaan tersebut kalah gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Juru bicara Tim Kuasa Hukum warga penggugat class action, Hendi Priono, mengatakan bahwa dengan ditolaknya banding PT Greenfields oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur, maka sesuai dengan pengumuman di e-court, karena proses banding ini melalui elektronik. “Di e-court, diketahui adanya informasi putusan banding perkara No 243/PDT/2022/PT SBY yang diumumkan pada 24 Mei 2022. Setelah dicek lewat e-court, sudah ada keputusan sesuai jadwalnya,” kata Hendi Priono, Kamis (26/05/2022) tadi.
Lebih lanjut Hendi menjelaskan, pada intinya keputusan banding tersebut adalah menguatkan keputusan pengadilan tingkat sebelumnya yaitu Pengadilan Negeri Blitar. “Putusan PT Jatim sama dengan keputusan PN Blitar. Namun apa pertimbangan hukumnya, kita belum tahu. Karena salinan putusannya secara lengkap, belum tersedia. Sehingga belum bisa kita download,” jelasnya.
Baca juga:
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
Hendi menambahkan, terkait ada upaya hukum selanjutnya atau tidak, itu menjadi hak pembanding (PT Greenfields). Dimana dalam perkara tersebut, sudah diputuskan ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
“Sesuai aturan, kalau memang ada upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi, waktunya 14 hari setelah diumumkan atau sejak 24 Mei 2022,” imbuhnya.
Hendi menjelaskan, belum tahu terkait sikap dari tim kuasa hukum PT Greenfields, pasca ditolaknya bandingnya oleh PT Jawa Timur. “Kita belum bisa mengambil sikap, karena belum tahu pertimbangan hukumnya,” ujarnya.
Sementara Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, dalam menanggapi ditolaknya banding PT Greenfields, mengatakan kalau ini merupakan kemenangan warga Kabupaten Blitar, yang selama ini menjadi korban dari limbah PT Greenfields. “Selama ini, warga yang menggugat sudah beberapa tahun merasakan dampak dari limbah Greenfields, yang mencemari sungai sebagai sumber air bagi kehidupan warga,” kata Rahmat Santoso.
Lebih lanjut Wabup Rahmat menjelaskan, keputusan ditolaknya banding tersebut merupakan keputusan yang adil dan terbaik demi kepentingan masyarakat. “Warga penggugat class action bisa menang, sedangkan perusahaan sebesar Greenfields bisa kalah dan bandingnya ditolak. Ini merupakan bukti, bahwa tidak selamanya hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” jelasnya.
Sementara secara terpisah, kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet, ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu kalau sudah turun putusan bandingnya. “Saya belum baca, saya belum tahu kalau sudah ada putusannya,” kata Michael Jhon.
Michael menambahkan, jika memang ditolak bandingnya, maka menguatkan putusan pengadilan pertama atau PN Blitar. Sesuai amar putusan PN Blitar yaitu membuat kajian dengan DLH Provinsi Jawa Timur. “Saat ini juga sedang proses dilakukan kajian, untuk pembuatan IPAL. Mau apa lagi, kalau soal upaya hukum selanjutnya terserah nanti keputusan PT Greenfields,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Greenfields Indonesia bersama tergugat I Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, kalah dalam gugatan Class Action. Hal ini, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan.
Dalam pengumuman putusan perkara banding No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin (07/03/2022) majelis hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota Maimunsyah dan M Syafii.
Tertulis, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara, ada tiga poin keputusan diantaranya mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan, menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.
Selanjutnya PT Greenfields mengajukan bandingi ke PT Jawa Timur, hingga akhirnya ditolak sesuai dengan informasi putusan banding No 243/PDT/2022/PT SBY yang diumumkan pada 24 Mei 2022. (jar/gie)