Kota Malang
Cegah Human Trafficking, Satpol PP Kota Malang Gelar Operasi

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, bersama dengan jajaran TNI/Polri, menggelar operasi gabungan pencegahan perdagangan manusia (Human Trafficking), sejak Jumat (17/06/2022) hingga Sabtu (18/06/2022) dini hari. Kepala Satpol PP, Heru Mulyono, menjelaskan hal itu dilakukan guna penegakan peraturan daerah (Perda).
“Kita lakukan upaya penegakan sejumlah Perda. Termasuk, ada beberapa temuan yang kita lakukan pembinaan terkait p
Perda larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Harapan kami, termasuk juga bagian pencegahan dari human trafficking,” jelas Heru, Sabtu (18/06/2022).
Dalam operasi gabungan itu, Satpol PP menerjukan tiga regu yang menyasar di sejumlah titik kota. Hasil yang ditemukan yakni dari empat lokasi, petugas menemukan lima orang pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Baca juga :
- Relawan Kresna 384 Wagir Bagi Takjil Gratis di Jalan Raya Kebonagung
- Bocah 6 Tahun Dilaporkan Hanyut di Sungai Kasin Kota Malang
- Aplikasi SIAPGRAK Bapenda Kota Malang Pastikan Pembayaran BPHTB Mulai Februari
- Serapan Perum Bulog Jatim Tembus di Angka 200 Ribu Ton Beras Per Februari
- Bupati Rio Lantik Ahmad Yulianto sebagai Pj Sekda Kabupaten Situbondo
“Dari seluruh pelanggar itu akan didata dan selanjutnya memperoleh pembinaan dari petugas Dinas Sosial P3AP2KB,” lanjutnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, memastikan bahwa dirinya menaruh atensi pada isu human trafficking sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Itu hukumnya wajib dicegah di Kota Malang.
Dengan modus yang semakin berkembang dan canggih, menurutnya harus diantisipasi dengan menguatkan kolaborasi para pihak. “Operasi gabungan ini, saya harap bisa berkolaborasi dengan perangkat RT/RW. Selain itu, edukasi dan literasi harus dikedepankan. Kita ingin tekan terus kekerasan terhadap perempuan, apapun bentuknya Kota Malang harus ramah perempuan,” tegas Sutiaji.
Selain pencegahan human trafficking, pelacuran dan perbuatan cabul, petugas gabungan juga melakukan penegakan perda No 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta peraturan terkait ketentuan reklame. (rsy/sit)
















