Hukum & Kriminal
Incar Mahasiswi Kota Malang, Pelaku Penipuan Gondol Motor NMax dan HP IPhone

Memontum Kota Malang – Seorang terduga pelaku penipuan berinisial BMW alias Wahyu (25), warga Kelurahan Jawetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, hingga Kamis (23/06/2022), masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota. Wahyu yang ditangkap beberapa hari lalu itu, diduga telah menipu YI (21), mahasiswi di Kota Malang, asal Desa Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (26/04/2022). Bahkan akibat dari kejadian itu, YI kehilangan motor NMax Nopol N-3279-TDI dan HP iPhone 7+.
Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian, Wahyu mendatangi kos YI di kawasan Kota Malang. Siang itu, YI tidak curiga dengan kedatangan teman barunya itu. Wahyu kemudian mengajak YI untuk jalan-jalan.
Karena Wahyu tidak membawa kendaraan, mereka kemudian berboncengan dengan ngendarai motor NMax milik YI. Kemudian dia mengajak YI untuk mampir ke sebuah mini market di daerah Jalan Soekarno Hatta.
Wahyu mengaku sedang sakit perut hingga meminta YI membelikan obat maag. Saat itu, Wahyu tidak ikut masuk ke mini market dan memilih berada di atas motor. Tak hanya itu, Wahyu juga meminjam HP iPhone milik YI.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Tanpa curiga, YI kemudian masuk ke mini market untuk beli obat sakit maag. Saat itulah Wahyu langsung kabur membawa motor dan HP milik YI. Tak lama kemudian, YI hanya bisa kecewa karena mengetahui Wahyu telah pergi membawa motor dan ponselnya.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Suyoto mengatakan, jika korban baru melapor ke Polsek Lowokwaru pada Rabu (8/6/2022) lalu. Atas laporan itu, petugas Polsek Lowokwaru segera bergerak mencari keberadaan pelaku.
“Akhirnya, tersangka berhasil kami amankan di Jalan Bhayangkari, Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Dia kami kenakan Pasal 378 KUHP,” ujarnya. Saat itu tersangka masih kedapatan motor NMax milik korbannya. Sedangkan HP iPhone milik korban masih dalam pencarian. (gie)
















