Hukum & Kriminal
Barang Bukti dari 55 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Situbondo

Memontum Situbondo – Sejumlah barang-bukti (BB) yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Rabu (20/07/2022) tadi. Beberapa BB itu, diantaranya adalah perkara atau 55 kasus di tahun 2022, yang sudah inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Rahem Siregar, mengatakan bahwa 55 perkara yang barang buktinya dimusnahkan itu, yakni dari 10 perkara Narkoba, dengan total sebanyak 13,31 gram sabu-sabu, 6 kasus perkara kehutanan. Lalu, 10 kasus perkara pencurian, 5 kasus perlindungan perempuan dan anak, tujuh kasus perkara ringan yakni 120 minuman keras serta 10 kasus perkara lainya.
Baca juga:
- Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly
- Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
“Barang-bukti ini kami musnahkan semuanya, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Nauli Rahem di sela acara pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, dalam rangka Hari Adiyaksa Ke-62. (her/gie)
















