Trenggalek

Bupati Trenggalek Serahkan SK MPP dan PLt Sekda di Apel Perdana Tahun 2018

Diterbitkan

-

Bupati Trenggalek

Memontum Trenggalek—Mengawali hari pertama di tahun baru 2018, Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak serahkan SK Masa Persiapan Pensiun (MPP) kepada Sekretaris Daerah, Ali Mustofa dan SK Pelaksana Tugas (PLT) kepada Kusprigianto. Seperti yang diketahui, saat ini Kusprigianto juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek.

Penyerahan surat keputusan MPP dan PLT Sekda Kabupaten Trenggalek ini dilakukan langsung oleh Bupati Trenggalek dihadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam apel perdana di awal tahun 2018.


Resmi per tanggal (2/1/2018) kemarin, Sekda Kabupaten Trenggalek mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP), sebelum purna menjalankan tugasnya pada bulan Juni mendatang. “Setiap PNS memang berhak mendapatkan MPP, hanya saja tinggal mau diambil atau tidak. Dan hal ini sudah menjadi keputusan Sekda Trenggalek untuk mengambil MPP sebelum per tanggal 1 Juni 2018 nanti resmi pensiun, ” ucap Kabag Protokol dan Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Triadi Atmoko saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2018).

Ditambahkan Triadi, setelah menjalani proses pengajuan selama beberapa waktu terakhir, SK MPP dan SK PLT Sekda Kabupaten Trenggalek turun atas rekomendasi DARI Gubernur Jawa Timur.

Selanjutnya SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Trenggalek kepada yang bersangkutan dalam pelaksanaan apel perdana di awal tahun 2018.

Advertisement

Diketahui bahwa Sekda Trenggalek Ali Mustofa telah mengabdikan diri kepada negara selama 33 tahun 3 bulan. Dan akan memasuki masa pensiun pada bulan Juni 2018 mendatang. Dirinya memilih untuk mengambil masa persiapan pensiun guna mempersiapkan diri sebelum benar – benar memasuki pensiun.

“Untuk penyerahan SK PLT kepada yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, selanjutnya juga akan menduduki kursi jabatan baru sebagai PLT Sekda Trenggalek. Hingga terbitnya SK baru atau ditetapkannya pejabat defitif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tegas Triadi.

SK PLT ini juga resmi dikeluarkan guna mengisi kekosongan kursi Sekda Trenggalek selama masa MPP, hingga nantinya akan diisi oleh PLT atas rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur.

“Pengisian pejabat definitif baru sebagai Sekda Kabupaten Trenggalek nantinya akan dilakukan proses lelang jabatan ataupun dengan sistem seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “pungkasnya. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas