Hukum & Kriminal
Dilaporkan Menipu Warga Tuban, Pria Asal Junrejo Kota Batu Ditahan
Memontum Kota Batu – Penipuan dengan modus jual beli tanah kavling berhasil di ungkap Satreskrim Polres Batu. Adalah Purnomo Hadi Santoso warga Mojosari, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, terduga pelaku yang berhasil ditangkap petugas. Dalam aksinya, pelaku menawarkan kavling di Pandanrejo Land, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Korban dalam kejadian ini adalah Sugeng Sianto, warga Karang Indah, Desa Karang, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Rabu (04/08/2022) tadi.
Kapolres menambahkan, secara detail kronologis kejadiannya berlangsung pada 15 Desember 2018 silam. Aksi itu, dilakukan pelaku di Kantor pemasaran kavling Pandanrejo Land, Jalan Raya Pandanrejo, No 117, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Modus operandi tersangka dengan menawarkan tanah kavling tahap dua dengan menyebarkan brosur dan dipasarkan secara online,” ungkapnya.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Kala itu, lanjut Oskar, korban pada tahun 2018 datang ke Kota Batu. Tujuannya, untuk melihat tanah yang ditawarkan oleh tersangka melalui brosur. Pertemuan pelaku dengan korban, dilakukan di Kantor Pemasaran CV Purnomo Jaya, Kantor Tanah Kapling Pandanrejo Land.
“Saat korban datang ke kantor pemasaran, tersangka menjelaskan bahwa semua persyaratan atau surat-suratnya sudah lengkap. Sementara tanah yang dipasarkan, sudah berstatus tanah milik tersangka. Sehingga, korban pun percaya,” jelasnya.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, petugas berhasil mengamankan satu bandel salinan legalisasi perjanjian pengikat jual beli tanah. Kemudian, surat keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan juga kwitansi berisikan Rp 1 juta, sebagai ikatan tanda jadi serta kwitansi senilai Rp 32 juta.
“Kemudian, brosur dan perjanjian antara pelaku dengan korban, termasuk surat keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, lampiran peta lokasi, surat keterangan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sudah kita sita sebagai BB,” ujarnya. (bir/sit)