Hukum & Kriminal
Nasabah Korban Penipuan Mantan SBM Bank Mega Segera Layangkan Gugatan Perdata

Memontum Kota Malang – Sidang kasus terdakwa dugaan penipuan Yanti Andrias (46), mantan Sub Brance Manager (SBM) Bank Mega Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada tahun 2020, kembali berlangsung di PN Malang, Rabu (03/08/2022) tadi.
Saat ini, sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi korban. Dalam persidangan kali ini majelis hakim meminta keterangan tiga saksi korban. Mereka adalah Lieneke Kusumawati tertipu program deposito Rp 100 juta, Maria Christian, tertipu program FR88 Rp 400 juta dan Jong Pongki Tambayong, tertipu program deposito Rp 425 juta.
“Kami sebagai nasabah percaya dengan Yanti yang saat itu sebagai SBM Bank Mega Jl Kyai Tamin. Kalau dia (Yanti) bukan SBM Bank Mega dan mengatas namakan Bank Mega, mana mungkin saya percaya dan mau mengeluarkan uang untuk deposito di Bank Mega. Selain itu saya juga sudah lama menjadi nasabah Bank Mega dan lama kenal Yanti. Jadi kami ingin pertanggungjawaban Bank Mega untuk mengembalikan uang kami,” ujar Lieneke.
Kuasa hukum para korban, Maliki berharap Bank Mega mengembalikan uang klien nya. “Suka tidak suka, Bank Mega harus bertanggung jawab. Sebab saat itu terdakwa mewakili dari Bank Mega. Kalau dari Bank Mega tidak ada itikad baik, nantinya kalau kasus ini sudah inkrah, ya kami akan menggugat perdata Bank Mega dan terdakwa karena perannya sudah jelas,” ujar Maliki.
Baca juga :
- Viral di Medsos karena Minta Tarif Rp 200 Ribu, Tukang Tambal Kota Malang Beri Klarifikasi
- Delapan Remaja SMP Terlibat Dugaan Pencurian Buah Dimediasi Polisi RW Polsek Panji Situbondo
- Kota Malang Raih Peringkat Pertama Transaksi Jatim Bejo, Wali Kota Sutiaji Sampaikan UMKM Mamin Terbanyak
- Komplotan Pelaku Pencurian Susu Anak di Trenggalek Dibekuk Petugas
- Jembatan Kerap Jadi Sasaran Bunuh Diri, Wali Kota Malang Usulkan Pengaman untuk Antisipasi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak enam korban nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah melaporkan Yanti, mantan Sub Branch Manager Bank Mega Jl Kyai Tamin ke Polresta Malang Kota pada, Jumat (13/11/2020) lalu, terkait raibnya uang Rp 3,1 miliar.
Salah satu korban, Hanny Amalia, yang menceritakan bahwa dirinya mengenal dengan YA (Yanti) pada tahun 2008. “Selama 2011 hingga 2018 dana tidak ada masalah sama sekali. Permasalahan ini muncul saat YA pindah menjabat Kepala Cabang Bank Mega Kyai Tamin. Pada Juni 2020, saya mencairkan dana deposito Rp 200 juta, namun oleh YA dicicil hingga Juli 2020,” ujar Hanny.
Hanny semakin khawatir karena uang miliknya tidak sedikit, yakni Rp 1,1 miliar. “Selanjutnya saya disuruh membuat laporan kepada Area Business Manager Bank Mega Area Malang, Djoko Tjandra. Dan setelah itu Djoko Tjandra menemui saya bersama tim audit dari kantor pusat Bank Mega. Dan mereka menyatakan bahwa blangko bilyet deposito dan blangko SUN milik saya tidak terdaftar,” ujar Hanny
Kuasa hukum para korban, Maliki melaporkan Yanti ke Polresta Malang Kota, yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. (gie)

-
Hukum & Kriminal3 hari
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu1 minggu
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal3 hari
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Lumajang2 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati
-
Kota Batu1 minggu
Penempatan Pasar Induk Among Tani Dilakukan Bertahap, 1.097 Pedagang Pasar Pagi harus Menunggu
-
Kabar Desa2 minggu
Memo X Tulungagung Turut Sukseskan Halal Bihalal dan Peresmian Masjid An-Nur
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Gegara Anak, Sang Orang Tua di Probolinggo Dilaporkan Dugaan Kekerasan