Hukum & Kriminal

Nasabah Korban Penipuan Mantan SBM Bank Mega Segera Layangkan Gugatan Perdata

Diterbitkan

-

Nasabah Korban Penipuan Mantan SBM Bank Mega Segera Layangkan Gugatan Perdata
KETERANGAN: Sejumlah korban penipuan mantan SBM Bank Mega Jl Kyai Tamin Kota Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Sidang kasus terdakwa dugaan penipuan Yanti Andrias (46), mantan Sub Brance Manager (SBM) Bank Mega Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada tahun 2020, kembali berlangsung di PN Malang, Rabu (03/08/2022) tadi.

Saat ini, sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi korban. Dalam persidangan kali ini majelis hakim meminta keterangan tiga saksi korban. Mereka adalah Lieneke Kusumawati tertipu program deposito Rp 100 juta, Maria Christian, tertipu program FR88 Rp 400 juta dan Jong Pongki Tambayong, tertipu program deposito Rp 425 juta.

“Kami sebagai nasabah percaya dengan Yanti yang saat itu sebagai SBM Bank Mega Jl Kyai Tamin. Kalau dia (Yanti) bukan SBM Bank Mega dan mengatas namakan Bank Mega, mana mungkin saya percaya dan mau mengeluarkan uang untuk deposito di Bank Mega. Selain itu saya juga sudah lama menjadi nasabah Bank Mega dan lama kenal Yanti. Jadi kami ingin pertanggungjawaban Bank Mega untuk mengembalikan uang kami,” ujar Lieneke.

Kuasa hukum para korban, Maliki berharap Bank Mega mengembalikan uang klien nya. “Suka tidak suka, Bank Mega harus bertanggung jawab. Sebab saat itu terdakwa mewakili dari Bank Mega. Kalau dari Bank Mega tidak ada itikad baik, nantinya kalau kasus ini sudah inkrah, ya kami akan menggugat perdata Bank Mega dan terdakwa karena perannya sudah jelas,” ujar Maliki.

Advertisement

Baca juga :

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak enam korban nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah melaporkan Yanti, mantan Sub Branch Manager Bank Mega Jl Kyai Tamin ke Polresta Malang Kota pada, Jumat (13/11/2020) lalu, terkait raibnya uang Rp 3,1 miliar.

Salah satu korban, Hanny Amalia, yang menceritakan bahwa dirinya mengenal dengan YA (Yanti) pada tahun 2008. “Selama 2011 hingga 2018 dana tidak ada masalah sama sekali. Permasalahan ini muncul saat YA pindah menjabat Kepala Cabang Bank Mega Kyai Tamin. Pada Juni 2020, saya mencairkan dana deposito Rp 200 juta, namun oleh YA dicicil hingga Juli 2020,” ujar Hanny.

Hanny semakin khawatir karena uang miliknya tidak sedikit, yakni Rp 1,1 miliar. “Selanjutnya saya disuruh membuat laporan kepada Area Business Manager Bank Mega Area Malang, Djoko Tjandra. Dan setelah itu Djoko Tjandra menemui saya bersama tim audit dari kantor pusat Bank Mega. Dan mereka menyatakan bahwa blangko bilyet deposito dan blangko SUN milik saya tidak terdaftar,” ujar Hanny

Kuasa hukum para korban, Maliki melaporkan Yanti ke Polresta Malang Kota, yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas