Hukum & Kriminal
KPK Kembali Periksa Tujuh Saksi Terkait Seleksi Jabatan di Lingkungan Pemkab Probolinggo dan TPPU 2021

Memontum Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS).
Kali ini, KPK memeriksa sejumlah saksi di Polres Probolinggo Kota, Jumat (05/08/2022) tadi. Khusus hari ini, penyidik KPK dijadwalkan memeriksa sedikitnya tujuh saksi. Diantaranya, yakni Muhammad Ilzan Apiril, Liena Lius, Zulfikar Imawan, Abdullah Agus Salim Chamid, Rudi Budiman, Siti Zuraidah Aperawati, keenamnya dari pihak swasta. Lalu, satu saksi yakni Saleh, dari pensiunan PNS.
Baca juga:
- Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus
- Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP
- Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta ‘Diskon’ Hukuman
- Harga Cabai Tinggi, Petani Lesanpuro Tetap Tertekan Biaya Obat Akibat Hama dan Hujan
- Soroti Jabatan Plt di Kepala Dinas, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan BKPSDM segera Ajukan Definitif
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pemeriksaan tujuh saksi TPK di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU untuk tersangka PTS. “Kali ini kami memeriksa tujuh saksi,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, PTS dan HA, suaminya telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan PTS dan HA terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU. (gie)
















