Blitar
Wanita Muda Dibekuk Polisi karena Diduga Edarkan 500 Butir Pil Koplo
Memontum Blitar – Seorang wanita muda diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, karena diduga kedapatan mengedarkan pil double L. Diketahui, wanita tersebut bernama Vero (21), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan selain menangkap Vero, petugas juga turut mengamankan 12 tersangka, yang juga diduga sebagai pengedar narkoba. Untuk tersangka atas nama Vero, diamankan di Ngadiluwih, Kediri.
“Mereka diamankan dalam operasi tumpas narkoba yang digelar sejak 22 Agustus lalu,” kata AKBP Argowiyono, Jumat (26/08/2022) tadi.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Lebih lanjut Argowiyono menyampaikan, dalam tujuh hari pelaksanaan operasi tumpas narkoba, Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap 11 kasus dengan 13 tersangka. Rinciannya, ada 6 kasus narkotika jenis sabu dan 5 kasus peredaran obat keras jenis dobel L.
“Dari tersangka Vero, diamankan sebanyak 500 butir pil dobel L,” jelasnya.
Kapolres Blitar Kota menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 4,17 gram sabu, 1.025 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 200.000, timbangan digital dan 9 handphone berbagai merk.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 2 dan Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (jar/sit)