Hukum & Kriminal
Kurir Sabu-sabu Asal Kasembon Diringkus Polsek Karangploso

Memontum Malang – Seorang pria diduga kurir sabu-sabu berinisial BS (21), warga asal Kasembon, Kabupaten Malang, diamankan petugas di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (25/08/2022) dini hari.
Kapolsek Karangploso, Iptu Bambang Subinanjar menjelaskan penangkapan tersebut didasari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba. “Setelah kami lakukan pengintaian di lokasi, kami menemui dua orang yang mencurigakan,” kata Iptu Bambang Subinanjar, Jumat (26/08/2022) tadi.
Kedua orang dengan gerak-gerik mencurigakan tersebut kemudian didatangi oleh petugas untuk dimintai keterangan. “Namun, saat petugas mendekat, satu orang berhasil kabur menggunakan motor miliknya dan meninggalkan rekannya,” tambahnya.
Baca juga:
- Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup
- Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih
- Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran
- Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU
- PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan
Iptu Bambang menjelaskan bahwa saat petugas mendekat, berhasil di amankan satu tersangka. “Kami mengamankan tersangka BS yang bekerja sebagai seorang sopir. Dari pengakuannya, tersangka berperan sebagai kurir,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 bungkus sabu dengan berat kotor 0,55 gram, 1 bungkus sabu berat kotor 0,56 Gram, 1 timbangan elektrik dan 2 buah Handphone yang di dalamnya terdapat percakapan transaksi narkotika.
“Kedua bungkus sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip transparan, namun satu bungkus yang didapati di TKP penangkapan, dimasukkan lagi kedalam bungkus sabun pewangi,” tambahnya. Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. (cw1/gie)
















