Hukum & Kriminal
Kurir Sabu-sabu Asal Kasembon Diringkus Polsek Karangploso

Memontum Malang – Seorang pria diduga kurir sabu-sabu berinisial BS (21), warga asal Kasembon, Kabupaten Malang, diamankan petugas di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (25/08/2022) dini hari.
Kapolsek Karangploso, Iptu Bambang Subinanjar menjelaskan penangkapan tersebut didasari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba. “Setelah kami lakukan pengintaian di lokasi, kami menemui dua orang yang mencurigakan,” kata Iptu Bambang Subinanjar, Jumat (26/08/2022) tadi.
Kedua orang dengan gerak-gerik mencurigakan tersebut kemudian didatangi oleh petugas untuk dimintai keterangan. “Namun, saat petugas mendekat, satu orang berhasil kabur menggunakan motor miliknya dan meninggalkan rekannya,” tambahnya.
Baca juga:
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
- Pertamax Naik Jadi Rp 16.250, Ojol di Kota Malang Keluhkan Pendapatan Harian
Iptu Bambang menjelaskan bahwa saat petugas mendekat, berhasil di amankan satu tersangka. “Kami mengamankan tersangka BS yang bekerja sebagai seorang sopir. Dari pengakuannya, tersangka berperan sebagai kurir,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 bungkus sabu dengan berat kotor 0,55 gram, 1 bungkus sabu berat kotor 0,56 Gram, 1 timbangan elektrik dan 2 buah Handphone yang di dalamnya terdapat percakapan transaksi narkotika.
“Kedua bungkus sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip transparan, namun satu bungkus yang didapati di TKP penangkapan, dimasukkan lagi kedalam bungkus sabun pewangi,” tambahnya. Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. (cw1/gie)
















