Politik
DPRD Situbondo Sepakat Lakukan Pembubaran Perusda Pasir Putih dan Banongan

Memontum Situbondo – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo membahas persetujuan (Pembicaraan Tingkat II) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan, Kamis (13/10/2022) tadi. Dalam rapat itu, Fraksi GIS, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PPP dan Fraksi Golkar, memberikan persetujuan. Sedangkan untuk Fraksi PKB, lebih memilih menolak.
“Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Situbondo, sebelumnya sudah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, tentang pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan. Bahkan, juga telah memfasilitasi terhadap peraturan rancangan daerah mengenai pembubaran dua Perusda tersebut ke Gubernur Jawa Timur. Dari berbagai tahapan tersebut, maka pembubaran Perusda Pasir Putih dan Banongan, sudah sesuai,” terang Juru Bicara gabungan dari Fraksi Demokrat, PPP dan Fraksi PDI-Perjuangan, Hadi Prayitno.
Dengan tahapan-tahapan yang sudah dilalui dan sesuai, sambung Hadi, maka gabungan Fraksi Demokrat, Fraksi PPP dan Fraksi PDI-Perjuanhan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan.
Baca juga :
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
- Tahun Pertama Kepemimpinan Mas Dhito di Periode Dua, Berhasil Kuatkan Layanan Publik hingga Resmikan MPP
- THR ASN Belum Pasti Cair Awal Ramadan, Pemkot Malang Tunggu Dana Transfer Pusat
- Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan dan Telah Terjual 31 Persen
Hal senada, pun juga disampaikan juru bicara Fraksi Golkar dan Fraksi GIS DPRD Situbondo. Mereka sepakat dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan, menjadi Perda Definitif.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa apa yang dilakukan itu untuk peningkatan PAD. “Pasca pembubaran dua Perusda tersebut, maka karyawan tetap bekerja sebagaimana biasanya,” tegas Bupati Karna.
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi, menjelaskan bahwa pembubaran Perusda Pasir Putih dan Banongan, dilakukan secara voting. Itu karena, ada salah satu fraksi, yakni Fraksi PKB, yang menolak adanya pembubaran dua Perusda tersebut.
“Dari hasil voting itu, ada 11 anggota DPRD yang menolak dan ada 29 anggota DPRD Situbondo, yang menyatakan setuju dengan pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan,” jelas Edi Wahyudi. (her/gie/adv)
















