Probolinggo
10 Pemandu Lagu dan Tiga Warung Remang-remang Disegel Satpol PP Kota Probolinggo dalam Operasi Pekat
Memontum Probolinggo – Upaya penegakan peraturan daerah di Kota Probolinggo, terus dilakukan Satpol PP Kota Probolinggo. Seperti yang dilakukan Jumat (14/10/2022) malam, Satpol PP berhasil menyegel tiga warung remang-remang yang diduga kuat melanggar Perda, serta mengamankan 10 pemandu lagu berikut pemilik warung.
Dalam operasi atau razia penyakit masyarakat (Pekat) itu, petugas juga mengamankan sejumlah minuman keras (Miras) disita. Sementara warung remang-remang yang disasar, berada di sekitaran kawasan Triwung Kidul.
“Kami dapat info, bahwa di warung itu menjual Miras dan ada aktivitas karaoke,” terang Kasatpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman.
Saat dilakukan pengecekan lapangan, ternyata info yang didapat itu benar. Sehingga, dari tiga warung remang-remang itu, didapati juga 10 pemandu lagu. Karenanya, mereka langsung diamankan ke Mako Satpol PP.
Dari 10 pemandu lagu yang diamankan, 5 diantaranya tercatat sebagai warga Kota Probolinggo. Yakni R (30), U (37), I (25), DJ (41) dan S (19). Lima lainnya, warga Kabupaten Probolinggo, yakni W (26), KH (40), IH (27), SD (33) dan A (40).
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Sedangkan, untuk tiga pemilik warung yang juga diamankan di Mako Satpol PP, dua diantaranya adalah warga Kota Probolinggo yakni SA (34) dan M (40), serta satu warga Kabupaten Probolinggo, berinisial W (33). Sementara untuk Miras yang diamankan, yakni lima botol arak, dua botol bir dan dua botol anggur merah, juga sejumlah botol miras yang sudah kosong.
Untuk tiga warung remang-remang, ujarnya, kedapatan menjual Miras dan ada aktivitas karaoke. Sehingga, langsung dilakukan segel. Karena, mereka dinilai melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat. Serta, Perda Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pemandu lagu dan pemilik warung remang-remangnya kami beri pembinaan. Nantinya, juga terus kami pantau dengan tim dari kelurahan dan kecamatan,” jelas Aman.
Saat petugas melakukan Razia, tambahnya, juga ada satu warung yang tutup. Nantinya, warung itu juga akan terus dipantau. “Kami akan tindak terus. Menertibkan tempat-tempat usaha yang diduga melanggar,” tambah Aman.
Dalam razia Jumat malam itu, petugas Satpol PP tidak hanya menggelar razia di warung remang-remang kawasan Triwung Kidul. Namun, petugas juga mendatangi sebuah kafe di Mayangan. Namun di kafe itu, sementara tidak ditemukan aktivitas melanggar. (kom/pix/gie)