Berita Nasional
Korsupgah KPK Tengahi Penyelesaian Pemanfaatan Sumber Air Sumberpitu antara Perumda Tugu Tirta dan Tirta Kanjuruhan Malang
Memontum Surakarta – Permasalahan sumber mata air antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang, mencapai klimaks di penghujung tahun 2022. Problem krusial tersebut, menemui titik terang seiring dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang tentang Pemanfaatan Sumber Air, yang terletak di wilayah Sumberpitu, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jumat (30/12/222) tadi.
Bertempat di Surakarta, Jawa Tengah, atau Solo, pertemuan yang diinisiasi Tim Korsupgah KPK dengan melibatkan Bupati Malang, HM Sanusi serta Wali Kota Malang, Sutiaji, membahas penyelesaian pemanfaatan air. Bupati Sanusi, hadir bersama jajaran perangkat daerah terkait. Begitu pula Wali Kota Sutiaji, juga didampingi Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD dan Direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.
Dari banyak hal yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama, telah disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air diantaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit. Termasuk di dalamnya, mengatur mengenai beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya. Lalu, tanggungan antara pihak ke satu dan ke dua juga masuk klausul untuk kemudian menjadi kewajiban yang harus diselesaikan.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Sedianya, perjanjian ini berjalan selama lima tahun. Hanya saja, pembaruan bisa dilakukan tiga bulan sebelum tenggat waktu kadaluwarsa.
Kesepakatan ini, disambut positif Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas. Dikatakannya, bahwa hal ini menjadi kabar baik demi terjaminnya suplai layanan yang memanfaatkan sumber-sumber mata air dari wilayah Kabupaten Malang. “Tentu saja dengan adanya perjanjian kerja sama ini membuat kami bisa fokus bekerja lebih optimal tanpa dihantui kekhawatiran atas polemik-polemik terkait sumber mata air,” ujarnya.
Pihaknya meyakini, kesepakatan kedua pemerintah daerah adalah keputusan terbaik yang harus dihormati. Muhlas berharap, semua klausul bisa dijalankan sebaik mungkin, utamanya antara dua BUMD Air Minum terkait yakni Tirta Kanjuruhan dan Perumda Tugu Tirta. (rsy/sit)