Surabaya

5 Oknum Sopir Damkar Curi Jatah Solar

Diterbitkan

-

5 Oknum Sopir Damkar Curi Jatah Solar

Memontum Surabaya — Sidang pencurian solar yang melibatkan 5 terdakwa sopir Pemadam Kebakaran (Damkar) dan 1 staf cleaning servis, kembali digelar. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya yaitu Jaksa Damang menghadirkan 2 saksi diantaranya dari kepolisian yaitu Slamet Riyadi dan saksi PNS dari PMK, yaitu Sujito.

Dalam fakta persidangan, saksi Slamet menjelaskan, awalnya informasi dari masyarakat. Ketika diselidiki akhirnya ditangkap 2 orang, yaitu Supriyadi dan Samsuri pada bulan September 2017. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya ditetapkan lima terdakwa yaitu Darmawan, Suprapto, Supriyadi, Khoirul dàn Zainudin.

“Kelima terdakwa setiap harinya mendapat kupon untuk mengisi di SPBU. Setiap mobil PMK mendapat isian 25 liter solar. Setelah selesai pulang dari tugasnya agak sore masing-masing sopir mencuri sedikit demi sedikit dengan cara menyedot solar dengan selang (ngetap). Lalu dimasukan di jurigen lalu dikumpulkan dalam seminggu. Masing-masing sopir bisa mengumpulkan 25 liter yang ditempatkan dalam jurigen. Lalu dijual kepada Samsuri sebagai cleaning service dengan ongkos Rp 50 ribu,” jelas saksi di persidangan.

Beda dengan saksi Sujito yang baru saja 3 bulan menjabat sebagai koordinator lapangan. Bahkan saksi tidak tahu dengan adanya kejadian ini. “Tahunya pada saat di panggil polisi,” tuturnya di persidangan. Dari perbuatannya, para sopir ini dijerat pasal 363 KUHP. (sri/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas