Mojokerto
Security dan Pengangguran asal Pekuwon Bisnis Sabu
Memontum Mojokerto— Supriadi bin Kaman (47) Dusun/Desa Pekuwon Rt 02, Rw 01, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Susanto bin Sholeh (35) warga Dusun/Desa Pekuwon Rt 09, Rw 05, Kecamatan Bangsal, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui AKP Sutarto Kasubag Humas mengungkapkan, Security dan pengangguran tersebut diringkus Satreskoba Polres Mojokerto lantaran memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis shabu. ‘Keduanya ditangkap di sebuah rumah masuk Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Senen (8/1/2018) sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkap Tarto.
Ditambahkan Kasubag, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 paket shabu kemasan plastik klip diisolasi warna hitam yang dibungkus kertas tisu dan dimasukkan kedalam bekas tempat permen merk milton dengan berat 0,46 gram, 1 buah pipet kaca isi shabu dengan berat 1,34 gram, seperangkat alat hisap shabu, 1 buah korek api warna merah, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru dan 1unit Handphone merk Blackberry warna putih.
“Kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Tarto. (ar/yan)