Hukum & Kriminal
Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Besuk Probolinggo, Warga Ranuyoso Lumajang Dibekuk
Memontum Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Besuk, Polres Probolinggo, berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) dan berhasil menyita barang bukti sekitar Rp 20,466 juta, Rabu (22/03/2023) lalu. Dalam pengungkapan jelang Ramadan itu, petugas mengamankan seorang tersangka yakni berinisial HN (56) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu ini dapat terungkap setelah menerima laporan langsung dari korban. Yakni, Hanifa (47), warga Desa Alaskandang, Kecamatan esuk, Kabupaten Probolinggo, di hari yang sama pada pagi hari.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Dari laporan itu, petugas polsek langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disampaikan korban. Yaitu, di Pasar Besuk Agung. Dari informasi dari korban berikut coro-cirinya, akhirnya petugas pun berhasil mengamankan terduga tersangka.
“Saat kami amankan, pelaku sempat berusaha kabur. Akan tetapi, berkat kesigapan anggota akhirnya dapat dengan cepat membekuknya,” kata Kapolres Probolinggo, Jumat (24/03/2023) tadi.
Akibat perbuatannya tersangka, tegas Kapolres, tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) bahwa setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). “Saat ini tersangka kami tahan dan sedang menjalani proses lebih lanjut,” imbuh AKBP Teuku Arsya. (hms/pro/sit)