Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Jatim Sita 231 Kg Petasan berikut Tiga Pelaku mulai Pemodal hingga Peracik Bahan Petasan

Diterbitkan

-

Ditreskrimum Polda Jatim Sita 231 Kg Petasan berikut Tiga Pelaku mulai Pemodal hingga Peracik Bahan Petasan

Memontum Jombang – Polda Jatim melalui Subdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim, berhasil mengungkap para tersangka yang diduga memiliki, membuat, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut dan menjual bahan peledak berupa bahan jadi petasan seberat 231 Kg. Hal tersebut, disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, saat memimpin rilis di Puslatpur Satbrimob Jatim di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Senin (27/03/2023) tadi.

Dalam rilis itu, Kapolda Jatim menyampaikan bahwa pengungkapan ini berkaitan dengan dua peristiwa ledakan yang terjadi di wilayah Polda Jatim. Yakni, yang terjadi di Blitar dan Batu Malang.

“Dengan tim yang dibentuk oleh Dirreskrimum dan jajaran semua, akhirnya kita berhasil mengungkap lebih kurang 231 kg bahan peledak untuk mercon,” tegas Irjen Pol Toni.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menambahkan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak tiga orang. Tersangka pertama, berinisial MDP selaku penjual. Kemudian, IM selaku pemodal sekaligus pembelian bahan mentah. Sedang tersangka ketiga, AMR ini selaku karyawan yang meracik atau pekerja.

Advertisement

“Ada dua tersangka lain, ini masih DPO dan dalam proses pengejaran anggota yaitu atas nama inisial AB dan JL,” tambah Kombes Totok.

Untuk model penjualan tersangka, papar Kombes Totok, adalah melalui sistem online dengan sebutan atau kode ‘pupuk ajaib’. “Awal pengungkapan kita, yaitu telah menangkap yang 2 kilo. Kemudian, dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka pertama di Bantul. Lalu, kemudian dikembangkan dan dua tersangka lain ditangkap di Sleman,” tambah Kombes Pol Totok.

Baca juga :

Ditambahkannya, barang bukti total sebanyak 231 kilo yang mentah. Kemudian bahan mentah yang masih serbuk putih 75 kg dan bahan serbuk kuning 15 kilo serta anti pelembab 2,9 kilo. Serta, petasan berbagai jenis ini ada 1.141.

“Kemudian untuk pasal, kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat 12 No 51 dengan ancaman hukuman mati seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun. Kemudian berkaitan dengan pengembangan, saat ini juga tim masih di lapangan dan akan kita tampilkan untuk hasil pengembangan berikutnya,” urainya.

Advertisement

Masih menurut Kombes Pol Totok, bahwa mercon ini dipasarkan di seluruh Indonesia sejak Tahun 2022 dan khusus 2023, itu di Jawa Timur. Bahkan, ada 78 transaksi dan masih dikembangkan, karena saat ini juga masih dalam proses pembuktian.

“Keuntungan yang didapat dari yang bersangkutan, itu dibeli Rp 150 ribu perkilo dan dijual Rp 230 ribu perkilo. Keuntungan Rp 80 ribu, kemudian seluruhnya dijual melalui online,” jelasnya.

Kombes Pol Totok juga menambahkan, bahwa dari keterangan tersangka dan hasil analisis, bahwa memang di bulan-bulan ini atau mendekati Lebaran, mereka mulai meracik. Sehingga, pasaran khusus di tahun 2023 itu, pada Februari sudah mulai transaksi.

“Tadi sudah saya sampaikan, bahwa 78 transaksi itu hanya khusus di Jawa Timur. Itu, paling banyak adalah di daerah Kediri, kemudian juga Blitar dan Jombang,” imbuhnya. (hms/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas