Kota Batu
Pemkot Batu Larang Seluruh ASN Suka Pamer Via Medsos

Memontum Kota Batu – Pemkot Batu melarang pegawainya atau aparatur sipil negara (ASN) menampilkan gaya hidup mewah yang dipublikasikan di media sosial (Medsos). Hal ini, menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, untuk hidup sederhana.
Dikatakan Sekda Kota Batu, Zadiem Efisiensi, bahwa larangan bagi pegawai untuk mempublikasikan kehidupan mewah merupakan upaya mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel. “Kami melarang ASN yang berdinas di lingkungan Pemkot Batu untuk menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial yang secara langsung dilihat oleh masyarakat umum,” terang Zadiem, Kamis (06/04/2023) tadi.
Baca juga:
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Larangan itu, tambahnya, menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/1916/SJ tanggal 31 Maret 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk itu, dengan kebijakan tersebut Pemkot Batu dengan tegas meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Kota Batu, untuk menerapkan pola hidup sederhana.
“Penerapan SE ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap ASN Pemerintah Daerah. Dan, yang jelas Pemkot Batu akan mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada ASN yang mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya,” tegasnya. (put/sit)
















