Madiun
DPRD Kota Madiun Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Tiga Raperda
Memontum Madiun – Pemerintah Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Madiun tentang tiga Raperda Kota Madiun tahap II tahun 2023, Jumat (19/05/2023) tadi. Pelaksanaan itu, digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Dalam paparannya, Wali Kota Maidi, atau yang diwakilkan Wakil Wali Kota, Inda Raya Ayu Miko Saputri, menyampaikan penjelasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Madiun. Yaitu, tentang pajak dan retribusi daerah, pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Terkait pajak dan retribusi daerah, disampaikan beberapa jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah. Diantaranya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak reklame, serta pajak air dan tanah,” ujarnya.
Sementara terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantsan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dibahas tentang alur rehabilitasi yang akan difasilitasi oleh Pemkot Madiun. (kom/sit)