Surabaya
BNNP & Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Sabu 7.300 Gram dari Malaysia ke Surabaya
Memontum Surabaya—Penyelundupan barang haram jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Surabaya berhasil digagalkan oleh anggota (BNNP) Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Direktorat jendral Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan penyelundupan Psikotropika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) yang akan dikirim melalui jalur laut Via terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (11/1/2017).
Menurut keterangan kepala badan Narkotika Nasional. Budi Waseso. mengatakan, Penyelundupan barang haram tersebut jenis sabu-sabu seberat 7.300 (tujuh ribu tiga ratus) yang akan di kirim ke Jawa timur dari Malaysia yang dibawa oleh anak buah kapal ABK ‘MV. Selasih, yang bernama ARW, yang pada saat itu diketahui oleh petugas bahwa ada kapal MV selasih, pada saat itu masih ada di perjalanan dari port Klang, Malaysia menuju pelabuhan Banjarmasin.
‘Di saat kapal tersebut sampai di Banjarmasin dilakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut (Boatzoeking) oleh tim gabungan setelah dilakukan kordinasi dengan BNNP Jawa timur sebagai pemberi informasi awal dan BNNP Jawa timur memutuskan untuk tidak melakukan penindakan di Banjarmasin agar barang haram tersebut bisa sampai ke Surabaya,’ jelasnya.
Lanjut, setelah kapal ‘Niki Sejahtera’ tiba di pelabuhan ganjil perak Surabaya. Ada dua orang penumpang berinisial ZN dan RHM yang diduga sebagai kurir yang turun dari sarana pengangkut dan sedang bergerak menuju terminal penumpang, dan kedua yang diduga kurir ini dijemput oleh seorang berinisial HAND dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol polisi M1386 AC sedangkan pengendali operasi dengan inisial HMD dan IB sedang menunggu dan mengawasi proses penjemuran di dalam mobil Honda CR-V warna Hitam dengan nomer polisi M 806 HA yang berusaha kabur sampai jalan Pacar Kembang Surabaya.
‘Saat anggota ingin melakukan penangkapan, para pelaku dengan HMD dan IB keduanya melakukan perlawanan. Menabrak petugas menggunakan mobilnya, lalu petugas BNNP melakukan penembakan terhadap kedua pelaku dan keduanya meninggal dunia, sedangkan petugas yang ditabrak masih dalam perawatan dirumah sakit,’ ujar, Budi Waseso kepala (BNNP)
Dari hasil penangkapan ke empat tersangka anggota juga mengamankan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7.300 ( tujuh ribu tiga ratus) gram sedangkan ke empat tersangka akan dijerat pasal 102 huruf E undang-undang No. 10 th. 1995 tentang kepabeanan sebagai mana telah diubah undang-undang No. 17 th. 2006 Jo ayat 1 dan 2 UU. No. 35 th.2009 tentang psikotropika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman 20 th atau seumur hidup,’ pungkasnya. (spd/yan)