Jombang
Naik Gapura Jalan, Congkel Ventilasi, Embat Hp
Memontum Jombang—SDS (22) ditangkap polisi karena berani mencuri Handphone di wilayah hukum Polsek Mojowarno Jombang, Minggu (14/1/2018). Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono membeberkan, Leo Dwi Prastyo (33) warga Desa Mojojejer lapor polisi karena Handphone miliknya dicuri SDS. Menanggapi laporan tersebut, reskrim Polsek Mojowarno langsung mengejar pelaku. Sekitar pukul 19.00 wib, pelaku berhasil ditangkap di Dusun/Desa Mojojejer Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Cara mencuri lanjut Wilono, pelaku naik gapura jalan, dan selanjutnya mencongkel ventilasi rumah lantai dua milik Leo mengunakan pisau besi. Setelah terbuka pelaku langsung masuk ke dalam rumah, dan turun ke lantai satu, dan langsung mengambil 3 buah Handpohne 1 buah hp merek Samsung J2 prime. Sebuah hp merek samsung galaxi none. 1 buah hp merek invinik not 3 di dalam kamar. Selanjutnya pelaku keluar melalui pintu belakang yang hanya diselot dari dalam saja.
“Pelaku dijerat Pasal 363 (1) ke 3e, 5e KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun/Desa Mojojejer Kecamatan Mojowarno diamankan di rutan Polsek Mojowarno guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Wilono. (wis/yan)