Jombang

Residivis Narkoba Dijebol Pelor Satreskoba Jombang

Diterbitkan

-

Memontum Jombang— AR (39) residivis bandar Narkoba asal Kedinding, Kenjeran Surabaya dihadiahi timas panas di kedua kakinya, karena berusaha melarikan diri saat ditangkap oleh satuan reserse anti narkoba Pores Jombang, Senin (15/1/2018). “Yang bersangkutan (AR.red) waktu diadakan penangkapan di Dusun Kebon Melatk, Kecamatan Jogoroto berusaha melarikan diri akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” ujar Kasubaghumas Polres Jombang AKP Subadar dalam press rilis yang digelar Senin siang.

Subadar menjelaskan, dari tangan AR di dapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,27 gram di dalam 6 paket kantong klip yang disembunyikan dibawah meja biliar, tidak hanya itu lima butir inex, uang tunai 250 ribu dan sebuah handphone beserta simcardnya. AR sebelumnya juga pernah ditahan di rutan Surabaya hingga dua kali.

“Tersangka bandar narkoba jaringan antar kota, residivis sudah pernah ditahan di LP Surabaya sebanyak dua kali,” jelasnya.

Selain AR, lanjut AKP Subadar, dua pengedar sabu-sabu berinisial H (40) dan RD (32) juga berhasil kita tangkap. Dari kedua tangan pengedar barang haram tersebut polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,56 gram.

Advertisement

Penangkapan terhadap tersangka H bermula dari laporan masyarakat. H yang sedang asyik mengkomsusi sabu di tangkap di kediamanya di Dusun Mancartimur Desa Mancar, Kecamatan Peterongan. Kemudian setelah dilakukan pengembangan H mengaku mendapatkan barang tersebut dari RD warga Prajurit Kulon Mojokerto.

Dari tersangka H didapati barang bukti sabu- sabu seberat 0,24 gram kemudian setelah lakukan pengembangan, tersangka H mengaku mendapat barang tersebut dari RD. Kemudian kita lakukan penangkapan kepada RD di daerah Jatipasar Kecamatan Trowulan, Mojokerto dan kita dapati sabu-sabu seberat 1,32 yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Tersangka AR kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk, tersangka RD Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika tersangka ,dan tersangka H kita kenakan Pasal 112 ayat (2) Jo 127 ayat (1) UU RI UU RI no 35 tahun 2009tenntang narkotika,” pungkas AKP Subadar.(ham/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas