Mojokerto

Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Mojokerto Ringkus Pembuang Bayi di Masjid Dlanggu

Diterbitkan

-

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH saat menunjukkan tersangka pembuang bayi. (ar)

Memontum Mojokerto – Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus pembuang bayi mungil berjenis kelamin laki-laki di Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, kemarin.

Penemuan bayi yang sempat menggegerkan warga dusun tersebut, ditemukan oleh Karnadi, sewaktu akan melaksanakan sholat dhuhur, Minggu (14/1/2018). Saat Karnadi membuka pintu masjid, yang saat itu dalam posisi tertutup, Karnadi kaget, melihat ada sosok bayi laki laki berada di tempat imam masjid dalam posisi tidur terlentang dan terbungkus kain jarik batik warna coklat.

Selanjutnya Karnadi menggendong bayi tersebut dan dibawa ke rumah Kepala Dusun Ketangi. Oleh Kepala Dusun Ketangi, kejadian tersebut dilaporkan Polsek Dlanggu.

Mendapat laporan adanya penemuan bayi, Kapolsek Dlanggu AKP Airlangga mendatangi TKP bersama anggota, dan memperoleh informasi, sekitar pukul 11.00 WIB terlihat 2 orang laki- laki dan perempuan berboncengan menggunakan sepeda motor masuk ke masjid dan tidak lama kemudian keluar meninggalkan masjid .

Advertisement

Mendengar laporan dari Kapolsek, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH, langsung memerintahkan jajarannya untuk memburu pelaku dengan berbekal informasi dari para saksi. Hasilnya Kurang dari 1×24 jam orang tua bayi tak berdosa ini berhasil di amankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Pelaku sepasang muda mudi berinisial BA laki laki (22) warga Desa Umbulsari Rt 01, Rw 02, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, yang bertempat tinggal di Perum Jabon Estate, No.P16 Mojokerto dan satu pelaku lagi juga berinisial BA, perempuan (22) warga Dusun Pondok Waluh, Rt 02 Rw 15, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang bertempat tinggal di Asrama Kampus Stikes Poltekes Majapahit.

“Pelaku terbukti melanggar pasal 76 B UU RI No 35 tahun 2014 dan 77 B UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dalam pasalnya berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, melibatkan anak dalam situasi perlakuan penelantaran anak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” terang AKBP Leo kepada awak media saat Press Release, Selasa (16/01/2018) di lobby Mapolres Mojokerto. (ar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas