Politik
Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024, KPU Trenggalek Gelar Media Gathering
Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar media gathering sosialisasi tahapan dan persiapan Pemilu tahun 2024 bersama komunitas jurnalis dan penggiat komunitas. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi Pemilu 2024 mendatang, dihadiri Ketua, Komisioner KPU hingga awak media baik cetak, online maupun televisi.
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi, mengatakan bahwa peran media dinilai penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemilu yang akan datang. Terlebih, saat ini sudah masuk pada kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024.
Sehingga, ujarnya, hal itu menjadi penting untuk dapat dipahami oleh awak media dalam memberikan informasi kepada masyarakat. “Hal ini merupakan langkah pertama yang baik dalam memperkuat kemitraan antara anggota KPU yang baru dilantik dengan awak media. Bahwa, kerja sama antara KPU dan media sangat penting dalam menjamin penyampaian informasi yang akurat dan menyeluruh kepada publik,” ucap Gembong, Jumat (08/12/2023) sore.
Tidak hanya itu, media dapat mengedukasi dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait proses Pemilu yang akan datang. “Dalam kesempatan ini, kami meminta kepada awak media jika ada saran masukan terkait kinerja KPU selama ini. Kedepannya, saran masukan itu akan menjadi modal untuk memperbaiki kinerja yang dinilai kurang utamanya terkait pelaksanaan dan persiapan Pemilu kali ini,” imbuhnya.
Dirinya berharap, informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih terstruktur dan akurat. Sehingga, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang baik mengenai jalannya proses Pemilu.
Baca juga :
Sementara itu, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Nurani, mengungkapkan tentang tahapan-tahapan dan aturan dalam pemilu tahun 2024 nanti. Oleh karena itu, peran media dalam penyebaran informasi cukup penting demi suksesnya Pemilu 2024.
“Peran media ini sangat penting, kami (KPU, red) tidak memiliki jaringan seluas kawan-kawan yang berprofesi sebagai wartawan. Yang mana informasinya banyak ditunggu-tunggu masyarakat baik di televisi, koran, radio maupun dari gadget masing-masing,” kata Nurani.
Dirinya menyampaikan, jika saat ini tahapan Pemilu sudah masuk pada tahap kampanye. Aturan kampanye terletak di PKPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023. Aturan terbaru dari kampanye Pemilu 2024 adalah hasil putusan MK.
“Perlu kami sampaikan, bahwasanya KPU tidak menjadwalkan kampanye, kecuali rapat umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024 nanti. Jadi peserta Pemilu, Paslon, tim kampanye boleh melakukan metode kampanye selagi tidak melanggar aturan. Misalnya, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye,” ujarnya. (mil/sit)