Pemerintahan
Ribuan Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Dawuhan Trenggalek Diserahkan Mas Ipin
Memontum Trenggalek – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyerahkan sekitar 1.000 sertifikat dari total 1.521 pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Desa Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Program PTSL sendiri, merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meliputi sandang, pangan dan papan. Program tersebut, dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Secara simbolis, sertifikat tersebut diserahkan oleh Bupati Trenggalek didampingi Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Joseph Wibisono di Balai Desa Dawuhan.
“Hari ini syukur alhamdulillah, sertifikatnya sudah jadi. Karenanya, tepuk tangan buat Pak Joseph dan juga seluruh teman-teman dari BPN. Kemudian juga Pokmas-pokmas,” kata Mas Ipin-sapaan Bupati Trenggalek, saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023) siang.
Baca juga :
Dikatakan suami Novita Hardiny ini, program tersebut dinilai memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah bukan gratis. Biaya murah dan mudah, sudah seharusnya jangan ada ribut saling lapor melapor terkait biaya, karena semua itu jelas dan ada aturannya serta legal.
Mas Ipin juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional, yang sudah membantu warga Indonesia, khususnya Kabupaten Bangka Tengah dalam pembuatan sertifikat tanah. “Kita terus mensosialisasikan masyarakat betapa pentingnya untuk memiliki sertifikat tanah ini, agar ada kepastian hukum. Kita selalu menghimbau masyarakat untuk segera membuat sertifikat ini melalui program PTSL. Terima kasih atas dukungan BPN kepada masyarakat agar bisa memiliki sertifikat tanah,” kata Bupati Arifin.
Mas Ipin juga berpesan kepada masyarakat yang sudah menerima, agar sertifikat dirawat dan disimpan dengan baik. Selain itu, jika tidak ada kebutuhan yang benar-benar mendesak untuk tidak menggunakan sertifikat sebagai jaminan pinjaman.
“Dengan adanya sertifikat ini semuanya akan menjadi jelas status kepemilikannya sehingga dapat terhindar dari konflik kepemilikan tanah dan pergunakan sertifikat tersebut sebaik baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat,” paparnya. (mil/sit)