Kabupaten Malang

Hadapi Pilgub Jatim, Bupati Rendra Minta ASN Pemkab Malang Jaga Netralitas

Diterbitkan

-

Dr.H.RendraKresna Bupati Malang(Dok)

Memlontum Malang— Memasuki Pemilihan Gubernur(Pilgub)JawaTimur Juli 2018 mendatang, Dr.H.RendraKresna Bupati Malang minta kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar bersikap netral. Mereka harus mentaati aturan yang sudah diatur oleh  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) selama dilangsungkan Pilkada.

“Sejak masa orde baru, aturan untuk netral pada setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) itu sudah berlaku. Sehingga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral dan tidak diperbolehkan untuk mendukung langsung kepada pasangan calon,” ungkap Rendra beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam aturan KemenPAN dan RB itu sudah jelas, jika penyelenggara negara, seperti TNI, Polri, dan ASN harus netral. Namun, kelebihan ASN telah memiliki hak dalam memilih, baik itu Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub) termasuk Pemilihan Bupati (Pilbub) atau Pemilihan Wali Kota (Pilwakot).

Sementara, anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak suara dalam perhelatan politik tersebut. Tegas dia,ASN menjatuhkan pilihan pada pasangan calon tertentu. Asalkan tidak terlibat kampanye secara terbuka, apalagi dengan mengenakan pakaian dinas.

Advertisement

“Jika  nantinya ada ASN di lingkungan Pemkab Malang diketahui dan terbukti ikut kampanye salah satu pasangan calon (paslon), apalagi dalam mengikuti kampanye menggunakan pakaian dinas,sangsinya sangat berat,” jelasnya.  Dia juga berharap, dalam Pilgub Jatim yang akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, pada 27 Juli 2018 mendatang, ASN di lingkungan Pemkab Malang harus berhati-hati, jangan hanya dorongan ikut kampanye, lalu akan merugikan pekerjaan utamanya yang bertahun-tahun dia jalankan, yaitu akan mendapatkan sangsi berat.

Boleh saja mendukung salah satu paslon, tapi hal itu bisa dituangkan pada bilik suara ketika dilangsungkan Pilgub. Diakui, Kabupaten Malang pada Pilkada 2018 yang dilangsungkan secara serentak di Indonesia, memang Kabupaten Malang tidak mengikuti Pilkada serentak.

Namun kepentingannya pada Pilgub Jatim. Sehingga ASN di lingkungan Pemkab Malang harus melaksanakan perintah MenPANdan  RB, tentunya harus netral. Dan untuk menjaga netralitas ASN pada Pemilu maupun Pilkada, sudah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.

“Dalam surat edaran itu, ASN dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto paslon atau keterkaitan lainnya melalui media sosial (medsos). Dan jika ASN tetap melanggar, yang pasti mereka akan terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku sekarang,” pungkas Rendra.(sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas