Kota Malang
Sikapi Pelaksanaan Pemilu, GMNI Lakukan Audiensi dengan KPU Kota Malang
Memontum Kota Malang – Perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang melakukan audiensi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Rabu (10/01/2024) tadi. Di mana dalam audiensi itu, mereka memberikan lima poin tuntutan.
Lima poin tuntutan itu, berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilakukan pada 14 Februari 2024, mendatang. Pertama, yaitu mendesak KPU kota Malang agar memberikan kemudahan administrasi pindah Pemilu pada mahasiswa rantau di Kota Malang.
“Kami rasa, persyaratan itu sangat menyulitkan. Karena kami harus daftar ke TPS dan harus mengurus dari kampus. Makanya, kami coba tawarkan untuk lebih mempermudah dengan menggunakan KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Karena berbagai mahasiswa itu ada yang melakukan kegiatan akademi, seperti pertukaran pelajar, PKL, KKN,” jelas Ketua DPC GMNI Malang, Stanis Laus Asa Umbu Sogara Jawatan.
Baca juga:
Kedua, mendesak KPU Kota Malang untuk membuat Panitia Pemilihan Mahasiswa Rantau (PPMR). Ketiga, mendesak KPU Kota Malang untuk membuat TPS khusus bagi mahasiwa rantau di seluruh Indonesia.
“Kalau bisa dibentuk panitia pemilu untuk mahasiswa rantau. Itu solusi konkrit yang harus dieksekusi oleh pemilu sendiri. Yang saya dapatkan ini untuk mahasiswa rantau di Kota Malang,” katanya.
Kemudian, mendesak KPU Kota Malang untuk melaksanakan sosialisasi secara langsung terkait persyaratan dan mekanisme pemilihan bagi mahasiswa rantau. “Jikalau poin-poin tuntutan kami tidak di indahkan selama 3×24 jam, maka kami akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan demonstrasi,” ujarnya.
Hal ini dilakukan, karena menurutnya mahasiswa itu berhak untuk berpartisipasi dalam menentukan presiden. Apalagi menurutnya, tugas mahasiswa didorong untuk menjadi pengontrol dan agen perubahan.
“Salah satu caranya mahasiswa harus partisipasi dalam pemilihan ini untuk menentukan pilihan kira-kita siapa yang bisa membawa perubahan untuk bangsa ini,” ucapnya.
Menanggapi audiensi tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang, Izzudin Fuad Fathony, mengatakan jika pihaknya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan divisi terkait. Yaitu dalam hal ini Dibisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang.
“Kita tidak menjawab akan menyanggupi, tapi kita akan sampaikan ke divisi yang bersangkutan, karena beliau masih ada kegiatan Rapat Kordinasi di Provinsi Jawa Timur. Kemudian nanti di pleno juga akan kami sampaikan terkait dengan tuntutan atau aspirasi dari mahasiswa ini,” tutur Izzudin.
Ditambahkannya, jika hal-hal yang telah disampaikan tersebut juga sudah diatur secara teknis di dalam surat KPU RI. Apalagi, untuk pindah pilih Pemilu itu menurutnya hanya dilakukan langsung datang ke TPS, Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau ke KPU tujuan saja.
“Jadi mereka tidak perlu pulang dulu untuk mengurus TPS asal, cukup datang ke KPU tujuan sudah bisa diurus, kita layani terkait pindah pilih. Cuma memang mahasiswa ini meminta lebih mudah lagi. Karena menurutnya ada beberapa kegiatan akademik yang itu akan menjadi kendala dan kesulitan untuk mengurus surat belajar dari kampus,” tambahnya.
Sementara itu, untuk TPS Khusus yang diajukan itu saat ini tidak bisa dilakukan. Karena tahapan dalam pengajuan itu sudah melewati batas dan yang berhak mengajukan itu dari instansi kampus atau pondok pesantren.
“Untuk sementara ini, TPS khusus di Kota Malang hanya di Lapas Laki-Laki Lowokwaru dan Lapas Perempuan di Sukun,” imbuhnya. (rsy/sit)