Kota Malang

Hari Terakhir Pengurusan Pindah Pilih, Kantor KPU Kota Malang Dipadati Pemohon

Diterbitkan

-

PEMOHON: Suasana antrean pindah pilih di Kantor KPU Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Sepekan menjelang masa Pemilihan Umum (Pemilu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dipadati oleh masyarakat yang ingin melakukan permohonan pindah pilih, Rabu (07/02/2024) tadi. Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh seorang mahasiswa asal Jakarta, Ristiana.

“Saya tidak tahu, kalau ternyata mahasiswa hanya bisa mengurus pindah pilih di periode pertama H-30 Pemilu atau terakhir 15 Januari 2024 lalu. Saat itu, saya tidak sempat mengurus pindah pilih akibat disibukkan oleh pekerjaan,” ujar Ristiana.

Disamping sebagai mahasiswa, Ristiana yang ternyata juga seorang pekerja, meskipun hanya melalui online dengan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, pun berusaha mencoba pindah pilih. Karenanya, mencoba turut antre untuk menanyakan statusnya apakah bisa pindah pilih.

“Karena saat ini saya juga sebagai pekerja, maka saya mencoba mengurus dari pekerjaan (status, red) dahulu. Karena di awal, itu juga sempat bingung mengurusnya apakah ke KPU atau kelurahan. Akhirnya saya coba ke sini (Kantor KPU, red) sekarang dan baru tahu kalau sekarang hanya untuk yang bekerja. Kalau (nantinya, red) tidak bisa, ya sudah saya tidak milih,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang, Nur Zaini Wikan Utomo, menjelaskan jika untuk mengurus pindah pilih memang terdapat dua periode. Periode pertama dilaksanakan pada H-30 Pemilu yakni pada 22 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024. Sedangkan, di periode kedua ialah H-7 Pemilu hingga 7 Februari 2024.

“Pada periode kedua ini, hanya berlaku untuk masyarakat yang bertugas di Kota Malang. Seperti, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan di rutan atau Lapas. Kalau mahasiswa, bisa mengurus pindah pilih tapi hanya sampai 15 Januari 2024,” terang Zaini.

Untuk persyaratan khusus bagi pemohon yang bekerja di Kota Malang, itu sesuai dengan ketentuan. Seperti, pemohon harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani langsung oleh pimpinan instansi. Namun, dalam surat tugas tersebut harus menyatakan bahwa pemohon sedang bertugas di Kota Malang pada tanggal 14 Februari 2024.

“Bagi pekerja yang mengurus pindah pilih saat ini, tetap bisa dengan keterangan pada 14 Februari 2024, sedang melaksanakan tugas di Kota Malang. Kalau tidak ada keterangan, maka tidak bisa dicantumkan karena aturannya bersifat nasional. Pemaknaan bekerja dengan bertugas itu berbeda,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas