Kota Batu
Respon Kenaikan Pajak Hiburan, Bapenda Kota Batu Sebut 5 Januari Diberlakukan
Memontum Kota Batu – Pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga menuai keluhan, sepertinya bakal terus berjalan. Itu karena, penerapan kenaikan pajak yang akan berlaku sejak 2024 ini, dinilai sudah sesuai dengan Perda Kota Batu.
Sekretaris Bapenda Kota Batu, Chairul Fajar, mengatakan bahwa kenaikan pajak (jadi 40 persen, red) di Kota Batu, bukan inisiatif pemerintah kota. Tetapi, mengikuti aturan di atas (pusat, red) yaitu Undang-undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah. Di mana paling lambat, 5 Januari 2024 kenaikan pajak daerah harus diberlakukan.
“Mengacu aturan di atasnya, Pemkot Batu sudah membuat Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana menetapkan untuk pajak hiburan (karaoke, red) sebesar 40 persen,” terangnya, di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Senin (15/01/2024) tadi.
Chairul menambahkan, sebenarnya untuk kenaikan pajak tersebut antara 40 persen sampai 75 persen. Namun, sebagai upaya membantu peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, maka Pemkot Batu mengambil keputusan penarikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Baca juga:
“Dengan pertimbangan capaian pajak daerah 2023 sebesar Rp 203 miliar dari target Rp 213 miliar, maka kenaikan hanya sebesar 40 persen. Apalagi di tahun 2024, target sebesar Rp 240 miliar,” ujarnya.
Mengenai perubahan kenaikan ini, papar Chairul, pihaknya pun secepatnya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Sehingga, perubahan atau kenaikan bisa dipahami.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mengenai kenaikan pajak hiburan ini Paguyuban Hiburan Kota Batu atau Pahiba, sempat berkeluh kesah. Itu karena, perubahan pajak dari sebelumnya senilai 25 persen menjadi 40 persen, sangat memberatkan untuk pemilik usaha seperti tempat karaoke di Kota Batu. Lebih-lebih, dengan status beberapa tempat yang masih bukan sewa atau kontrak. (put/sit)