Kota Batu
Rapat Paripurna, DPRD Kota Batu Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batu
Memontum Kota Batu – DPRD Kota Batu akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kota Batu, yang tertuang di dalamnya adalah mengenai adanya kenaikan nilai pajak. Persetujuan Raperda tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri Pj Wali Kota Batu, Forkopimda serta jajaran OPD di lingkungan Pemkot Batu di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (10/07/2023) siang.
Disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman, dasar menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi ini supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2024, mengalami peningkatan. Sebab, pada tahun 2023 ini, pengelolaan pajak hiburan dan restoran tidak berjalan dengan baik.
“Hari ini sudah selesai dan penetapan peraturan pemerintah dengan menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kota Batu. Dimana, di sini dituangkan kenaikan pajak. Artinya, dengan ini PAD tahun 2024 bisa ditingkatkan,” terangnya, seusai rapat paripurna.
Untuk selanjutnya, ujarnya, maksimal tiga hari akan diajukan ke Kemendagri dan Kemenkeu. Nantinya diterbitkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) target PAD tahun 2023 ini sebesar Rp 250 miliar di tahun 2024 menjadi Rp 300 miliar.
Baca Juga :
“Dalam Perda yang baru nanti, ada potensi yang bisa menaikkan PAD. Misalnya, kenaikan restribusi sampah. Lalu, perhitungan pajak dari volume produksi sampah setiap hotel. Lalu, sistem pajak terintegrasi yang langsung terkoneksi dengan pemerintah sehingga wajib pajak bisa disiplin menyetorkan pajaknya,” jelasnya.
Meski begitu, menurut Nurochman, tahapan Raperda yang sudah disetujui dalam antrian evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu bisa dijadikan pedoman untuk proyeksi Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024. “Kami berharap, dengan adanya Perda yang baru nanti, Pemkot Batu bisa memperbaiki sistem pengelolaan pajak,” tegasnya.
Sementara itu, menurut Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, secara teknis setelah disetujuinya Raperda tersebut dikirim ke gubernur yang kemudian dibawa ke Kemendagri dan Kemenkeu. Dan, kalau tidak ada masalah pada poin-poinya, maka dikembalikan ke Pemkot Batu untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Perda Pajak Daerah dan Retribusi ini, itu nanti berlaku tahun 2024. Untuk menaikkan PAD, kita cari potensi sesuai dengan Perda yang baru. Tentunya, di sini kita berharap ada peningkatan PAD,” tambahnya. (put/gie)