Kota Batu
Usaha Tempat Karaoke di Kota Batu Keluhkan Kenaikkan Pajak Hiburan 15 Persen
Memontum Kota Batu – Paguyuban Hiburan Kota Batu (Pahiba) yang membawahi tujuh tempat karaoke di Kota Batu, mengeluhkan pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 persen. Itu karena sejak 2011, pajak hiburan yang diberlakukan sudah sebesar 25 persen atau naik 15 persen. Sementara, rencana kenaikan akan berlaku untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar hingga mandi uap atau spa.
Ketua Pahiba, Mustakim, menyampaikan bahwa rencana pemerintah menaikkan pajak tersebut sangat memberatkan usaha hiburan malam (karaoke) di Kota Batu. “Perlu diketahui, bahwa dari keseluruhan anggota Pahiba, itu hanya dua anggota yang mengelola gedung atau tempat milik sendiri. Sementara selebihnya, adalah kontrak. Sehingga, dengan adanya kenaikan ini maka akan menambah beban operasional,” katanya, Minggu (14/01/2024) tadi.
Baca juga:
Selain mengenai beban operasional, ujarnya, yang menjadi kendala adalah prospek ke depan hiburan malam di Kota Batu. Karena, sekarang ini tengah dalam kondisi menurun.
“Perlu dipahami juga bahwa seperti tempat karaoke, itu baru ramai kalau ada rombongan dari luar kota. Sementara untuk tamu lokal, itu sangat sedikit. Kalau dahulu saat weekend hari Sabtu dan Minggu, bisa diharapkan. Tetapi, sekarang, sudah tidak bisa. Apalagi hari biasa, usaha karaoke rata-rata sepi,” tambahnya.
Meski sudah menjadi peraturan pemerintah yang harus ditaati, lanjutnya, adanya pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 persen, maka akan disikapi pengurus dengan bersurat untuk kompensasi peringanan pajak ke Pemerintah Kota Batu.
“Tentunya dengan kenaikan hingga 15 persen ini akan sangat memberatkan,” imbuhnya. (put/sit)