Kabupaten Malang
Mantan Sales Cantik Ngutil Uang Setoran
Memontum Malang — Mantan sales cantik, tersangka Nikmatus Zuhro (31) musti diperiksa penyidik Polres Malang. Ia berurusan dengan polisi karena diduga menipu seorang pembeli sepeda motor di MPM Kebonagung Pakisaji.
Dalam rilis pers, tersangka disebut-sebut kelahiran 13 Agustus 1987 asal Pasuruan dan tinggal di Jalan Panderman, Kecamatan Batu, Kota Batu. Ia juga berdomisili di Perumahan Pondok Lestari, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Tersangka tersandung akibat hukum sejak dilaporkan Siti Mayslakah Fitriyah, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tengah 2017 silam, korban bertemu tersangka selaku sales counter MPM Kebonagung dan menyerahkan uang Rp 10 juta untuk membeli sepeda motor.
Selasa, 18 Juli 2017, korban melapor ke Polres Malang terkait dugaan penipuan oleh Nikmatus. Ia juga menyerahkan barang bukti berupa surat pernyataan dari terlapor dan kuitansi pembayaran Sepeda motor Honda Scoopy.
Dalam rilis pers, Kamis (18/1/2018) siang, Kapolres Malang, AKBP YS Ujung bersama Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni dan Kasat Reskrim, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan kasus tersangka.
Menurut Yade, saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Uang dari korban tidak disetorkan ke kantor tempat tersangka bekerja sebagai sales melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Atas laporan korban, tersangka diduga melanggar pasal sesuai pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara. (sos)