Kota Malang
Gaji 13 ASN segera Cair, Pemkot Malang Siapkan Alokasi Anggaran Rp 29 Miliar
Memontum Kota Malang – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada awal Juni 2024 mendatang. Tidak terkecuali, ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal ini, sebagaimana dipastikan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Pria yang kerap disapa Wahyu, menyampaikan bahwa Pemkot Malang telah menyiapkan alokasi anggaran untuk gaji ke-13 tersebut. Dalam hal ini, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.
“Nanti akan mengikuti dari pusat, kalau memang itu sudah ada ya segera saja. Alokasinya sudah kita siapkan,nanti tinggal kita cairkan saja,” ujar Pj Wali Kota Wahyu, Kamis (23/05/2024) tadi.
Baca juga :
Ditambahkannya, bahwa pencairan gaji ke-13 itu tentunya akan diberikan kepada seluruh ASN Kota Malang. Diharapkan, dalam proses pencairannya dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas gaji ke-13 ini untuk seluruh ASN di Kota Malang, harapannya dengan pencairan ini nanti dapat memberikan dorongan positif bagi kinerja ASN di Kota Malang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menyampaikan bahwa Pemkot Malang telah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 29 miliar, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang. “Untuk Gaji ke-13 Tahun 2024 ini bagi PNS dan PPK (ASN) direncanakan sebesar Rp 29 miliar dan akan dibayarkan setelah diterimanya gaji di Bulan Juni,” ujar Subkhan.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, komponen gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan tunjangan kinerja per bulan. Selain ASN, pensiun juga berhak menerima gaji ke-13 yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. (rsy/sit)