Kota Malang
DPRD Kota Malang Kebut Penyelesaian Tiga Ranperda Sebelum Masa Akhir Jabatan
Memontum Kota Malang – Tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir, DPRD Kota Malang segera merampungkan penyelesaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal tersebut, dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.
Menurut Made-sapannya, masa jabatan DPRD Kota Malang akan berakhir pada 24 Agustus 2024 mendatang. Apabila Ranperda tidak selesai menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka Panitia Khusus (Pansus) akan berubah.
“Karena masa berakhirnya Pansus bertepatan dengan berakhirnya SK dewan periode 2019-2024. Meskipun ada 25 anggota yang tetap menjabat, komposisinya akan berubah,” ujar Made, Kamis (23/05/2024) tadi.
Kemudian, ditambahkan apabila Pansus itu berubah, maka pembahasan harus dimulai lagi dari awal. Meskipun saat ini sudah hampir selesai, hanya menunggu evaluasi gubernur.
Baca juga :
“Padahal sebenarnya tinggal finishing saja. Kita tinggal evaluasi gubernur. Setelah itu turun bahas satu kali rapat dengan Pemkot, selesai sudah. Makanya harus kita kebut,” jelas Made.
Disebutkannya, jika tiga Ranperda yang sedang dalam tahap akhir pembahasan, yaitu dua inisiatif dari DPRD mengenai pondok pesantren dan pemajuan kebudayaan, serta satu mengenai pengarustamaan gender.
“Dua Perda inisiatif DPRD tentang pondok pesantren dan pemajuan kebudayaan, serta Perda pengarustamaan gender harus segera diselesaikan. Kita tinggal menunggu evaluasi gubernur dan satu kali rapat finalisasi dengan Pemkot,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pekan lalu DPRD Kota Malang juga telah mengesahkan Perda Penyelenggaran Kota Layak Anak (KLA). Diharapkan, ketiga Perda yang belum rampung tersebut dapat segera dituntaskan. (rsy/sit)