Lumajang

Pelayanan Informasi Publik Pemkab Lumajang Tarik Perhatian Komisi II DPRD Tuban

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang menerima kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tuban di Ruang Rapat Kresna Kantor Diskominfo Lumajang, Senin (27/05/2024) tadi. Kunjungan itu, membahas implementasi keterbukaan informasi publik yang diterapkan oleh Diskominfo Lumajang, yang dianggap sebagai contoh oleh kabupaten lain.

Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dari Komisi II DPRD Kabupaten Tuban. Dirinya mengakui, bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat Lumajang.

“Kami terus melakukan terobosan untuk menyediakan informasi yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal yang kami sediakan,” ujarnya.

Selain itu, disampaikan Mustaqim, bahwa Diskominfo Lumajang telah memanfaatkan berbagai media untuk penyebaran informasi. Termasuk, media massa, website resmi Pemerintah Kabupaten Lumajang dan portal berita Infopublik yang dikelola oleh Kementerian Kominfo Pusat.

Advertisement

“Langkah ini diambil untuk memastikan informasi dapat dijangkau oleh masyarakat secara luas dan transparan,” katanya.

Baca juga :

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Mashadi, mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari sejauh mana keterbukaan informasi publik di Lumajang. “Kami ingin mengetahui bagaimana keterbukaan informasi publik di Lumajang diterapkan dan bagaimana media sosial digunakan sebagai alat komunikasi antara warga dan pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Lumajang, Luluk Azizah, menjelaskan bahwa ada total 68 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tersebar di berbagai badan publik. Mulai dari kelurahan hingga dinas, ditambah 25 PPID Desa yang menjadi proyek percontohan.

Menurutnya, PPID tersebut berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan dan data yang dimiliki oleh badan hukum. “Kami selalu mendorong teman-teman untuk memberikan informasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan di masing-masing badan hukum,” jelasnya.

Advertisement

Dirinya menambahkan, bahwa PPID juga bertugas sebagai narahubung antara pemerintah dan warga, memberikan tanggapan atas laporan warga terkait kebijakan atau program pemerintah. “Diskominfo Lumajang menyediakan berbagai saluran informasi seperti website, aplikasi satu data, saluran pengaduan, media sosial, E-Koran dan Aplikasi Lumajang Bersahabat. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi, serta memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” jelasnya. (kom/adi/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas