Kota Malang
Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
Memontum Kota Malang – Alur pendistribusian pupuk bersubsidi direncanakan akan dibuat lebih ringkas dan tentunya memberikan kemudahan bagi para petani. Namun, dalam pelaksanaannya akan menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) di tahun 2025 mendatang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, menyampaikan bahwa distribusi itu nantinya akan dilakukan langsung oleh Pupuk Indonesia kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), tanpa perlu menunggu Surat Keputusan (SK) gubernur atau wali kota. “Pupuk Indonesia nanti akan langsung mendistribusikan pupuk bersubsidi ke Gapoktan. Jadi, tidak lagi harus melalui mekanisme SK gubernur atau wali kota, sehingga prosesnya akan lebih cepat,” kata Slamet, Kamis (21/11/2024) tadi.
Penyederhanaan alur distribusi itu, ujarnya, merupakan hasil pembahasan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, dalam pengajuan pupuk bersubsidi harus melalui proses panjang dari daerah ke provinsi hingga diterbitkannya SK gubernur.
Baca juga :
“Tetapi dengan alur baru, alokasi pupuk bersubsidi nantinya akan langsung diarahkan ke Gapoktan berdasarkan usulan dari petani. Dalam proses pengajuannya tetap memerlukan verifikasi dan akan didampingi penyuluh, sebelum diverifikasi oleh Bidang Pertanian Dispangtan dan direkap di tingkat provinsi untuk dilaporkan ke kementerian,” jelasnya.
Di tahun 2024 ini, Kota Malang menurutnya telah menerima alokasi 526 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan 701 ton jenis NPK. Harga pupuk Urea bersubsidi dipatok Rp 2.250 per kilogram, jauh lebih murah dibandingkan harga non-subsidi sebesar Rp 7.000 per kilogram. Sementara itu, harga pupuk NPK bersubsidi sebesar Rp 2.300 per kilogram, lebih rendah dibandingkan harga non-subsidinya yang mencapai Rp 10.000 per kilogram.
Namun, realisasi distribusi pupuk bersubsidi di Kota Malang masih rendah. Hingga September 2024, realisasi pupuk Urea hanya mencapai 49 persen, sedangkan NPK hanya 37,5 persen.
“Dengan alur distribusi yang lebih ringkas ini, kami berharap realisasi distribusi pupuk bersubsidi dapat meningkat dan petani dapat menerima pupuk tepat waktu,” imbuh Slamet. (rsy/sit)