Gresik

Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Tingkatan Koordinasi

Diterbitkan

-

Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Tingkatan Koordinasi

Memontum Gresik — Selain mengamankan stok pupuk bersubsidi, Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik (PG) Yusuf Wibisono menyatakan bahwa perusahaan juga akan terus meningkatkan koordinasi, baik dengan dinas pertanian setempat, distributor, kios resmi, hingga kelompok tani.

“Koordinasi adalah hal yang sangat krusial saat ini, mengingat sebagian petani sudah mulai menanam kembali dan membutuhkan pupuk bersubsidi,” ujar Yusuf di Gresik, Rabu (28/3/2018). Terkait dengan distributor dan kios resmi, lanjutnya, perusahaan telah memberikan sosialisasi terhadap hal-hal apa saja yang harus menjadi perhatian utama. Selain wajib tertib administrasi, perusahaan juga meminta distributor dan kios agar dapat memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mengawasi dan memperlancar koordinasi, PG memiliki Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) sebanyak 77 personil dan dibantu dengan 323 orang asisten yang tersebar di seluruh nusantara. Mereka adalah perwakilan perusahaan yang berwenang untuk berkoordinasi dengan pihak terkait serta mengawasi distributor dan kios resmi.

“Kami telah meminta petugas SPDP kami agar menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan sejumlah pihak, terutama dinas pertanian dan distributor, terkait jadwal tanam komoditas utama di daerah-daerah, sehingga bisa diketahui kebutuhan real pupuk bersubsidi di suatu daerah,” ujar Yusuf.

Advertisement

Dengan demikian, lanjut Yusuf, penyaluran pupuk bersubsidi bisa sesuai dengan Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Waktu, Tempat Tempat, Tepat Jumlah, Tepat Jenis, Tepat Mutu, dan Tepat Harga.

Selain koordinasi dengan dinas pertanian, distributor, kios resmi, dan kelompok tani, perusahaan juga akan menjalin koordinasi yang baik dengan instansi terkait lainnya, seperti Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) hingga TNI.

Yusuf menghimbau kepada distributor, kios resmi, dan petugas SPDP-nya, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam SK Dinas Pertanian, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas