Hukum & Kriminal
16 Pejudi Online dan Konvensional di Pamekasan Diringkus Polres

Memontum Pamekasan – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus sebanyak 16 pelaku kasus perjudian. Diantaranya, adalah pelaku judi online dan judi konvensional, yang terjadi di masyarakat.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap sebanyak 16 tersangka pelaku judi. “Mereka yang ditangkap mulai judi online hingga judi konvensional, yang mencakupi judi remi, toto gelap (togel) hingga sabung ayam,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (18/12/2024) tadi.
Baca juga :
Adapun rinciannya, lima 5 pelaku judi online berinisial MKR (43), AH (51), KM (40), MM (32) dan KR (44). “Kemudian, pelaku judi remi berinisial MJ (50), SA (48), PL (48), MW (54) dan PD (46) tahun,” tambahnya.
Sedangkan judi togel, juga terdapat lima tersangka. Diantaranya, berinisial AK (50), AW (50), AM (50) MJ (52) dan MS (64). Kemudian, judi sabung ayam tersangka berinisial MS (49). “Penangkapan pelaku judi ini hasil dari laporan masyarakat,” tambahnya.
AKP Doni mengatakan, pejudi konvensional tersebut dikenakan Pasal 303 KUHPidana. “Untuk pejudi online dikenakan Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 UU 19 Tahun 2016,” tambahnya. (azm/gie)
















