Banyuwangi
Terdakwa Spanduk Berlogo Palu Arit Divonis 10 Bulan Penjara
Memontum Banyuwangi — Heri Budiawan alias Budi Pego divonis 10 bulan tahanan dan denda Rp. 5000,- oleh majelis Hakim yang di pimpin Putu Endru Sunata. Meski dalam sidang putusan Kasus spanduk berlogo palu arit yang menyerupai logo Partai Komunis Indonesia (PKI) diwarnai aksi demo dari Ormas anti PKI dan warga anti penambangan emas di gunung Tumpangpitu, berjalan dengan cukup kondusif. Selasa (23/1/2018) siang.
Putusan hakim hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ormas anti PKI dan Massa anti tolak tambang emas di Gunung Tumpangpitu, Kecamatan Pesanggaran.
Terkait vonis 10 bulan penjara ini, tim JPU, yakni Budi Cahyono, I Gusto Lanang, dan Supriadi langsung menyatakan masih berfikir untuk melakukan banding atas Vonis hakim tersebut.
“Kami pikir-pikir dahulu, apakah melakukan banding atau tidak,,”ujar Budi Cahyono.
Di sisi lain pengacara dari Budi Pego, Ahmad Rifai dari Tim kerja Penasihat Hukum dan untuk Daulat Agraria (Tekat Garuda) tidak sependapat dengan majelis hakim. Pasalnya ketika di temukan logo palu arit itu tidak memenuhi hukum bahwa adanya logo palu arit ini bukan berarti menyebarkan adanya paham kumunisme (PKI).
“Kami menghormati dengan putusan dari hakim pendapat semua unsur terpenuhi misalnya adanya aksi tersebut tidak mempunyai ijin dan di temukan logo palu arit itu dan kalau Budi Pego melakukan banding maka akan kita buat bahan pertimbangan untuk melakukan banding”ungkap Ahmad Rifai pengacara bude pego.
Selain itu pengacara juga memberikan waktu 7 hari kalau budi tidak terima adanya putusan dari hakim akan mengajukan banding. Pertimbangan majelis hakim dengan putusan tersebut Yang memberetkan adalah melakukan aksi tampa ijin dan putusan yang meringankan adalah Budi Pego tidak pernah terkena bermasalah dengan hukum.
Selain itu Aktifis Walhi Bali, Wayan Gendo Suwardana merasa kecewa dengan putusan hakim dan seharusnya Budi Pego dinyatakan tidak bersalah dan di bebaskan karena Budi Pego tidak terbukti mengajarkan adanya PKI dan Budi Pego hanyalah melakukan aksi tersebut untuk menolak tambang tumpang pitu.
“Seharusnya dalam kasus ini, Budi Pego diputus tidak bersalah, karena tidak terbukti memberikan pengajaran paham komunis,”tandas Wayan Gendo Suwardana. Sementara diluar persidangan, Ormas anti PKI mendesak kepada JPU agar mengajukan banding, seharusnya, Budi Pego itu divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Kami tidak terima dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara ini, seharusnya hakim memvinis 7 tahun penjara, maka dari itu, kami minta, JPU segera ajukan banding,”kata Abdillah Rasyanjani melalui pengeras suara.
Sedangkan dari massa tolak tambang emas Gunung Tumpangpitu, sangat kecewa dengan putusan hakim yang memvonis Budi Pego 10 bulan tahanan, seharusnya, Budi Pego diputus bebas, karena tidak terbukti menyebarkan paham komunis. (ras/yan)