Kota Malang
Moreno Suprapto Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat DPR Periode Sebelumnya

Memontum Kota Malang – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Moreno Soeprapto, menanggapi polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, ada upaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) untuk menyudutkan Presiden Prabowo Subianto.
Padahal, kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan pada DPR periode sebelumnya.
“Kenaikan PPN 12 persen itu PDI-Perjuangan yang sahkan di DPR. Ketua Panjanya dari PDI-Perjuangan, Ketua DPR RI juga dari PDI-Perjuangan dan kursi mayoritas ada di tangan mereka. Kalau sekarang mereka protes, ya ini seperti lempar batu sembunyi tangan,” kata Moreno, Senin (23/12/2024) tadi.
Moreno juga menyampaikan, bahwa Presiden Prabowo Subianto hanya menjalankan undang-undang yang sudah disahkan. Bahkan, Prabowo telah melakukan penyesuaian agar kenaikan PPN ini tidak memberatkan masyarakat kecil.
Baca juga :
“Pak Prabowo memastikan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Seperti tas impor, jam tangan mewah dan barang-barang serupa. Kebutuhan pokok seperti Sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan tidak terkena dampaknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo telah menyiapkan langkah mitigasi untuk menanggulangi dampak kenaikan PPN bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Beberapa kebijakan pendukung, seperti subsidi dan insentif pajak, akan diberikan untuk membantu kelompok terdampak.
“Dengan langkah yang tepat, kenaikan PPN ini dapat memberikan manfaat jangka panjang tanpa membebani perekonomian secara berlebihan,” lanjutnya.
Menurut Moreno, masyarakat di Malang Raya ini juga sudah cukup dewasa untuk menyikapi polemik kenaikan PPN tersebut dan tidak terprovokasi oleh narasi negatif yang disebarkan pihak tertentu. “Kami percaya Pak Prabowo akan konsisten memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Narasi negatif boleh saja beredar, tapi masyarakat sudah cerdas dan memahami bahwa ini adalah amanat undang-undang dari periode sebelumnya,” imbuh Moreno. (rsy/sit)














