Kota Malang

Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan UMK 2025 untuk Kawal Pengusaha dan Pekerja

Diterbitkan

-

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) siap mengawal pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Kota 2025. Salah caranya, yakni membuka posko pengaduan yang akan dibuka di dua lokasi, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka dan Block Office.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa posko itu dibuka untuk menerima setiap laporan, baik dari pengusaha maupun pekerja terkait dengan implementasi kenaikan UMK 2025. “Jadi saya minta dari teman-teman pengusaha, apabila ada masalah silahkan datang ke kantor kami. Begitu pun, juga dengan pekerja. Kami buka posko seperti tahun-tahun sebelumnya di jam kerja,” kata Arif, Selasa (24/12/2024) tadi.

Untuk mekanisme penyampaian laporan tersebut, Arif menyampaikan bahwa pekerja atau pengusaha hanya datang melaporkan pada staf Disnaker PMPTSP di posko pengaduan. Setiap laporan nantinya akan ditindaklanjuti melalui rapat bersama dengan Dewan Pengupahan dan tim dari Disnaker provinsi.

Baca juga :

Advertisement

“Setiap kebijakan yang diterapkan termasuk kenaikan UMK, pasti ditanggapi dengan berbagai respons, baik yang mendukung maupun yang keberatan. Bagi pengusaha yang merasa keberatan, kami minta datang langsung ke kantor kami di MPP. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti melalui rapat bersama,” ujarnya.

Meski hingga saat ini belum ada laporan penangguhan, Arif mengakui bahwa kenaikan UMK sering menjadi tantangan bagi sebagian perusahaan. Namun, dia menegaskan bahwa keringanan dalam bentuk pengurangan nominal UMK tidak diperbolehkan.

“UMK ini ibarat buah simalakama. Pengusaha meminta tidak naik, sementara pekerja ingin kenaikan. Kami akan terus menjembatani dan mencari solusi agar tidak ada perusahaan yang tutup karena kenaikan UMK,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada anggota PHRI yang berencana mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK 2025. “Alhamdulillah, untuk saat ini anggota kami belum ada yang menangguhkan. Apabila nantinya ada yang tidak memberikan sesuai dengan UMK juga akan diawasi oleh Disnaker PMPTSP,” imbuh Agoes. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas