Hukum & Kriminal

Beraksi Kembali di Rumah Kosan, Residivis Kambuhan Asal Kota Malang Ditangkap

Diterbitkan

-

DIBEKUK: Pelaku saat dirilis petugas Polresta Malang Kota. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Nurmansyah Arief alias Ambon (33), warga Jalan Sukopura, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, harus kembali berurusan dengan pihak berwajib. Dirinya kembali ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota dan petugas Reskrim Polsek Lowokwaru, karena telah melakukan aksi pencurian di rumah kos mahasiswa di kawasan Jalan Kertoasri, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Tidak cukup dengan mencuri HP Xiomi, tas dan dompet, namun pelaku juga mencuri motor Honda Supra milik korban. Atas perbuatannya ini, Ambon kembali merasakan jeruji besi untuk ke-4 kalinya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim, Kompol M Sholeh, mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 20 Oktober 2024, pagi. Pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar kos korban yang berada di lantai 2. Pelaku kemudian mencuri dompet, tas dan HP milik korban. Bahkan sebelum pergi, pelaku juga mengambil kontak motor yang berada di atas meja.

Selanjutnya, tersangka turun melalui tangga belakang dan mengambil sepeda motor korban di parkiran kost beserta STNK di dalam jok sepeda motor. “Kejadian itu kemudian di laporkan ke Polsek Lowokwaru. Petugas Reskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi-saksi dan CCTV,” ujarnya saat rilis, Selasa (24/12/2024) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Dari penyelidikan ini, petugas kemudian mencari keberadaan Ambon. Namun saat itu, Ambon belum diketahui keberadaanya. Petugas akhirnya mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang mencurigakan sedang diawasi oleh warga di kawasan Jalan Simbersari, Gang V, Kecamatan Lowokwaru, pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 05.00.

Petugas segera melakukan pengamanan ke lokasi membawa Ambon ke Polsek Lowokwaru. Setelah ditunjukan rekaman CCTV, dia mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian di rumah kos di Jalan Kertoasri.

Tersangka juga mengaku bahwa motor milik korban juga sudah dijual melalui online. “Tersangka adalah seorang residivis. Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” jelas Kompol Sholeh.

Adapun Ambon sendiri, sebelumnya pernah ditangkap petugas Polresta Malang Kota karena kasus pencurian laptop pada tahun 2011. Nampaknya, penjara tidak membuatnya kapok. Terbukti pada tahiun 2017, dirinya kembali ditangkap petugas Polresta Malang Kota karena kasus pencurian laptop.

Advertisement

Pada tahun 2022, Ambon ditangkap petugas Polsek Lowokwaru atas kasus Curanmor. Ambon baru bebas dari Lapas Kelas 1 Malang pada Aguatus 2024. Lagi-lagi, Ambon tidak bertobat. Dia kembali berulah dengan melakukan aksi Curanmor di Jalan Kertoasri hingga kembali masuk bui untuk ke-4 kalinya. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas