Hukum & Kriminal

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Kambuhan Tertangkap Curi Motor

Diterbitkan

-

Tersangka Sampurna saat dirilis di Polresta Malang Kota. (ist)

Memontum Kota Malang – Residivis kasus pencurian, Sampurna Dian Ramli (46) kuli panggul di Pasar Gadang yang sehari-harinya tinggal di sekitaran Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (20/5/2021) siang, dirilis di Polresta Malang Kota.

Kalau biasanya dia mencuri sepeda angin, namun kali ini dia kedapatan mencuri motor Honda Beat No. Pol N-5315-EAT milik SN (46) warga Karangploso, Kabupaten Malang.

Baca juga:

Motor tersebut dicuri oleh Sampurna di halaman rumah kos di Jl Taman Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Namun selang beberapa jam kemudian, Sampurna berhasil ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota.

Informasi Memontum.com bahwa sehari-harinya, Sampurno bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Gadang. Sebelumnya, dia ditangkap petugas kepolisian karena kasus pencurian sepeda angin.

Advertisement

Dia baru bebas asimilasi dari Lapas Kelas 1 Malang pada 5 April 2021. Namun bukannya tobat, Sampurna malah meningkatkan target sasarannya.

Kalau biaasanya dia mengincar sepeda angin, kini dia mengincar sepeda motor. Dengan berbekal kunci T, Sampurna berangkat naik angkot hingga turun dan mencari sasaran disekitar lokasi kejadian.

Malam itu sekitar pukul 22.00, dia melihat motor korban di parkir di teras rumah kos. Dengan cepat dia berhasil mencuri motor itu.

Sementara itu, korban yang pulang dari beli makan mendapati motornya telah hilang. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Petugas Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati Sampurna di kawasan Jl Ikan Mas.

Advertisement

Saat dihentikan oleh petugas, dia tidak bis menunjukan surat-surat kendaraan hingga segera saja diamankan ke Mapolresta Malang Kota. Kepada petugas, Sampurna mengaku nekat kembali melakukan pencurian karena sedang butuh uang. “Saya sedang butuh uang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Sampurna kembali mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. “Tersangka kami tangkap karena kasus Curanmor. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas