Politik

DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Trenggalek Terpilih 2025-2029

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Suasana rapat paripurna dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Bupati Terpilih tahun 2025-2029. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek periode 2021-2025 serta pengumuman tentang Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada serentak tahun 2024 oleh KPU Trenggalek.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, nampak hadir di sidang paripurna yang sifatnya pengumuman guna menindaklanjuti penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Trenggalek dalam Pilkada serentak 2024 oleh KPU. Sesuai dengan amanah Menteri Dalam Negeri, DPRD diimbau untuk melakukan pengumuman pemberhentian dan pengangkatan pasangan bupati terpilih segera. Dalam hal ini, DPRD diberikan waktu 3 hari saja.

“Hari ini kita menghadiri rapat paripurna pengumuman tentang waktu pemberhentian masa jabatan bupati. Dan juga pengumuman hasil Pilkada 2024 kemarin. Saya mewakili Pak Bupati menyampaikan ucapan terima kasih. Khususnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek,” ungkap Wabup Syah, Jumat (10/01/2025) tadi.

Dikatakan wakil dari Bupati Trenggalek terpilih, Mochamad Nur Arifin, Pilkada tidak mungkin bisa berjalan dengan lancar. Sebab, semua pihak sama-sama tahu konsekuensinya bila Pilkada tidak berjalan dengan lancar, maka roda pemerintahan juga tidak berjalan dengan lancar.

Advertisement

“Sehingga harapannya, dengan hasil Pilkada kemarin, kita berharap semoga kita bisa bersama-sama. Apalagi, ada sumbangsih dari seluruh masyarakat. Apapun itu, yang terpenting bisa menjadikan Kabupaten Trenggalek lebih baik lagi dari periode-periode sebelumnya,” jelasnya.

Baca juga :

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan agenda rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut hasil keputusan Makamah Konstitusi dan keputusan KPU Trenggalek tentang Pilkada serentak 2024. “Karena di Makamah Konstitusi tidak ada gugatan di Trenggalek, sehingga KPU tadi malam pada tanggal 9 Januari menetapkan pasangan Mas Ipin dan Pak Syah sebagai pemenang Pilkada di Trenggalek dengan perolehan suara 80,80 persen,” tutur Doding.

Oleh karena itu, pada hari ini DPRD segera menindaklanjutinya dengan rapat paripurna sesuai dengan waktu yang telah diberikan Mendagri. Untuk selanjutnya, setelah penetapan dari KPU DPRD harus menindaklanjuti dengan pemberhentian dan pengangkatan. “Ini sifatnya pengumuman untuk rapat paripurna hari ini. Kita umumkan untuk pemberhentian bapak Bupati dan Wakil Bupati. Dan untuk berhentinya itu mulai nanti dilantik,” ujarnya.

Dengan demikian, waktu berhentinya adalah waktu dilantik menjadi pemimpin dengan masa jabatan yang baru nanti. Jadwal pelantikan sesuai dengan peraturan Presiden pada tanggal 10 Februari. Maka untuk 10 Februari itu, periodenya yang pertama Ipin – Syah berhenti dan langsung dilantik untuk periode berikutnya.

Advertisement

“Karena pemberhentian pada 10 Februari nanti, maka dipastikan masa jabatan pertama Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara di Trenggalek tidak sampai 5 tahun dikarenakan adanya Pilkada serentak,” imbuh Doding. (mil/gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas