Politik
DPRD Gelar Paripurna Masa Akhir Bupati dan Wakil serta Pengumuman Penetapan Paslon Pilkada 2020
Memontum Situbondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Situbondo masa jabatan 2016-2021 dan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo hasil Pilkada serentak tahun 2020, Kamis (28/01) tadi.
Rapat paripurna sendiri, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi.
“Mengacu pada UU Nomor 13 dalam rangka pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2020 pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu dan pengesahan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Situbondo, berdasarkan usulan ke KPU Provinsi dan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang, nanti hasilnya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur,” kata Ketua DPRD Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Bupati Terpilih Situbondo Siap Temui Investor Dirikan Pabrik Porang
Ditambahkan Edy Wahyudi, sidang paripurna ini dilakukan setelah dapat berita acara penetapan KPU Situbondo. Di mana, dalam pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut surat dari Kementerian dalam negeri nomer 131/371/011:2021/ perihal usul pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2020.
“Berdasar surat tersebut masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo periode 2016-2021, maka sesuai dengan ketentuan perundang undangan akan segera diproses usulan pemberhenti annya oleh DPRD Kab Situbondo,” ujarnya.
Yang jelas, tambahnya, nanti kami akan kirimkan utusan ke Gubernur Provinsi Jawa Timur, untuk mendapatkan surat penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Situbondo. “Yang mana, Gubernur Provinsi Jawa Timur akan menfasilitasi surat ke Kementerian Dalam Negeri,” terang Edy Wahyudi.
Baca Juga : Beredar Video KPU Langgar Prokes, Berjoget dan Memberi Saweran Usai Penetapan Bupati dan Wakil
Dalam prosesnya nanti, Edy menambahkan, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Situbondo periode 2016-2021 dan akan digelar kembali rapat paripurna. Dalam hal ini, Ketua DPRD Kab Situbondo, tidak lupa mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Situbondo periode 2016-2021, Almarhum H Dadang Wigiarto SH dan Ir Yoyok Mulyadi M.Si, yang telah menghantarkan Kabupaten Situbondo, meraih WTP dan penghargaan tertinggi Sakip klas A serta yang terakhir meraih penghargaan Inovation Goverman Award ( IGA ) sebagai kabupaten terinovatif nomer pertama se-Indonesia. (her/sit)