Kota Malang
Komis B DPRD Kota Malang Pastikan Kekhawatiran Pedagang Pasar Besar Terakomodir

Memontum Kota Malang – Komisi B DPRD Kota Malang, pastikan kekhawatiran pedagang terkait revitalisasi atau pembongkaran total dapat terakomodir. Apalagi, hal ini sudah dilakukan penandatanganan keputusan bersama terkait dengan pembongkaran total Pasar Besar Malang, Selasa (28/01/2025) tadi.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyampaikan bahwa ada dua kekhawatiran yang dialami pedagang. Yakni, soal relokasi berbayar serta perubahan jumlah dan ukuran bedak atau kios.
“Kami pastikan relokasi gratis dan jumlah maupun ukuran bedak tidak akan berubah. Semua ini telah tertuang dalam kesepakatan yang sudah kami buat bersama,” ujar Bayu.
Apalagi dalam pembongkaran total tersebut bukan hanya untuk kepentingan individu saja. Namun, untuk kepentingan bagi masyarakat Kota Malang secara keseluruhan. Apalagi kondisi Pasar Besar Malang sendiri juga sudah memprihatinkan.
Baca juga :
“Sebelum kami ke sini, tadi melakukan kunjungan langsung bersama dengan akademisi. Struktur bangunan sudah tidak layak, rangkanya rawan, banjir, got mampet dan listrik yang membahayakan. Ini alasan mengapa pembongkaran total harus dilakukan,” tuturnya.
Untuk keputusan pembongkaran total ini, menurutnya juga didasarkan pada kajian akademis. Apabila hanya dengan dilakukan perbaikan atai renovasi saja itu tidak memungkinkan.
“Kita setiap pembangunan apalagi skala besar, landasan acuan dari kajian akademis. Bunyinya itu, harus bongkar total, tidak bisa direnovasi karena malah membahayakan. Kita landasannya dari kajian akademisi itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan 15 persen pedagang yang masih menolak pembongkaran, Bayu menegaskan bahwa pintu dialog tetap terbuka. “Kami tidak ingin penolakan ini menghambat pembangunan. Prinsipnya, kami akan terus menyosialisasikan manfaat pembangunan ini demi kepentingan bersama,” imbuh Bayu. (rsy/sit)










